Dugaan Peredaran Obat Keras Ilegal di Dawuan Majalengka Kembali Muncul, Warga Minta APH Bertindak

Hukrim680 Dilihat

Reformasiaktual.com//Majalengka – Dugaan aktivitas peredaran obat keras tertentu golongan G tanpa resep dokter kembali menjadi perhatian masyarakat di wilayah Jalan Raya Cirebon–Bandung, Desa Sinarjati, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Majalengka.

Informasi yang dihimpun dari penelusuran tim di lapangan menyebutkan adanya sebuah kios yang diduga dijadikan tempat transaksi penjualan obat keras ilegal.

Lokasinya disebut berada di area yang tidak terlalu mencolok dari jalan raya sehingga sulit terlihat secara langsung oleh pengguna jalan.

Namun setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, tim mendapati indikasi adanya aktivitas transaksi yang diduga berkaitan dengan penjualan obat keras tertentu tanpa resep dokter.

Kondisi tersebut dinilai memprihatinkan oleh sejumlah warga, terlebih aktivitas tersebut diduga masih berlangsung meskipun saat ini berada di bulan suci Ramadan.

Masyarakat khawatir keberadaan praktik semacam itu dapat memberikan dampak negatif bagi lingkungan sekitar, terutama bagi kalangan remaja.

Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, lokasi tersebut sebelumnya disebut pernah mendapat tindakan dari aparat penegak hukum dan bahkan sempat dipasang garis polisi. Namun beberapa waktu kemudian, tempat tersebut diduga kembali beroperasi.

Atas kondisi tersebut, masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik dari tingkat Polsek Dawuan maupun Polres Majalengka, dapat melakukan penelusuran dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Selain itu, warga juga berharap unsur Forkopimcam Kecamatan Dawuan dapat meningkatkan pengawasan terhadap dugaan peredaran obat keras ilegal di wilayah tersebut guna menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masyarakat.

Masyarakat menilai upaya pengawasan yang lebih intensif sangat diperlukan agar praktik peredaran obat keras tanpa izin tidak terus berulang dan tidak merusak generasi muda.

Red