Darurat Obat Keras Ilegal di Sindangkerta, Aktivitas Diduga Berlangsung Lama, APH Disorot

Hukrim531 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung Barat – Dugaan peredaran obat keras golongan G tanpa resep dokter di wilayah Kampung Gandok, Desa Cikadu, Kecamatan Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, kian meresahkan warga.

Berdasarkan hasil penelusuran dan informasi yang dihimpun, sebuah kios di pinggir minimarket ternama diduga menjadi lokasi transaksi obat keras ilegal.

Aktivitas tersebut disebut berlangsung cukup lama dan terkesan bebas.
Pantauan di sekitar lokasi menunjukkan adanya aktivitas keluar-masuk sejumlah orang yang diduga melakukan transaksi. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat, terutama terhadap dampak buruk yang bisa ditimbulkan bagi generasi muda.

“Kalau ini terus dibiarkan, kami khawatir anak-anak muda jadi korban. Lingkungan juga bisa rusak,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Obat keras golongan G seperti tramadol dan hexymer diketahui berbahaya jika disalahgunakan, mulai dari efek ketergantungan, gangguan mental, hingga risiko kerusakan organ tubuh.

Situasi ini membuat warga mempertanyakan peran aparat penegak hukum (APH) dan pihak terkait. Mereka berharap ada langkah nyata untuk menertibkan dugaan peredaran obat ilegal tersebut, terlebih menjelang bulan puasa dan Hari Raya Idulfitri agar situasi tetap aman dan kondusif.

Hingga berita ini ditayangkan, tim belum memperoleh keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum, baik dari Polsek setempat, Polres Cimahi, maupun Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).

Red