Wawancara Eksklusif. Berkas Perkara Tersangka ED Kasus Dugaan TPKS Dinyatakan Lengkap.

Hukrim63 Dilihat

Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo menyatakan bahwa berkas perkara dengan tersangka berinisial ED dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah dinyatakan lengkap atau P21. Hal ini disampaikan langsung oleh salah satu anggota kejaksaan dalam wawancara eksklusif bersama wartawan-(Senin (29 Maret 2026).

Dalam keterangannya, pihak kejaksaan menegaskan bahwa proses penelitian berkas dari penyidik telah dilakukan secara cermat dan menyeluruh. Setelah melalui tahapan evaluasi, berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan oknum pengasuh Pondok Pesantren Tarbiatul Islam yang berada di Desa Sumberkerang, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo. Dugaan TPKS tersebut sebelumnya telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat berwenang.

Lebih lanjut, anggota kejaksaan tersebut juga menyampaikan bahwa penunjukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sedang dipersiapkan. “Insyaallah jaksa penuntut umum yang akan ditunjuk adalah Neny Wuri Handayani, S.H.,” ujarnya.

Penunjukan JPU ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat. Kejaksaan juga menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap, tahap selanjutnya adalah pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada kejaksaan. Proses persidangan pun akan segera digelar di pengadilan setempat dalam waktu dekat.

Ditempat terpisah. Pelimpahan berkas perkara tersangka ED. Penasehat Hukum FZ, (Prayuda) sangat mengapresiasi kinerja Polres Probolinggo dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo yang telah bekerja maksimal dan profesionalnya terhadap penanganan kasus yang menimpa – (Fz), Ujar Prayuda kepada wartawan, singkat padat.!!

Ibrahim