Probolinggo//Reforamasiaktual.com – Kantor Akuntan Publik AHT (Achsien Handoko Tomo) secara resmi menyerahkan laporan hasil audit independen kepada delapan UPT Puskesmas di wilayah Kabupaten Probolinggo. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) tahun anggaran 2025.
Delapan UPT Puskesmas yang menerima laporan audit tersebut meliputi UPT Puskesmas Paiton, Puskesmas Jabung Sisir, Puskesmas Kraksaan, Puskesmas Besuk, Puskesmas Pakuniran, Puskesmas Bago, Puskesmas Glagah, dan Puskesmas Kotaanyar. Seluruhnya merupakan unit layanan kesehatan yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD.
Dalam laporan auditor independen disebutkan bahwa laporan keuangan BLUD tahun 2025 telah disajikan secara wajar dalam semua hal yang material. Hal ini menunjukkan bahwa pengelolaan keuangan yang dilakukan oleh masing-masing puskesmas telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku.
Audit mencakup berbagai komponen penting, termasuk neraca per 31 Desember 2025 serta laporan keuangan lainnya yang relevan. Pemeriksaan ini dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh transaksi dan pencatatan keuangan telah sesuai standar.
Laporan keuangan yang diaudit terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan. Keseluruhan laporan tersebut menggambarkan kondisi keuangan BLUD selama satu tahun anggaran.
Auditor menyampaikan bahwa laporan keuangan tersebut telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, khususnya Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah Nomor 13 (PSAP 13) tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum. Kepatuhan ini menjadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan sektor publik.
Opini wajar yang diberikan oleh auditor menunjukkan bahwa tidak terdapat kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Hal ini memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana di lingkungan BLUD.
Dalam melaksanakan audit, auditor berpedoman pada Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia serta Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia. Standar ini memastikan kualitas dan kredibilitas hasil audit.
Auditor juga menegaskan independensinya terhadap entitas yang diaudit. Selain itu, seluruh tanggung jawab etika dalam pelaksanaan audit telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia, sehingga hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara profesional.
Bukti audit yang diperoleh dinilai cukup dan tepat untuk mendukung opini yang diberikan. Dengan demikian, laporan audit ini diharapkan dapat menjadi dasar yang kuat bagi pengambilan keputusan serta mendorong peningkatan tata kelola keuangan yang lebih baik di seluruh UPT Puskesmas. se – Kabupaten Probolinggo.!!
Ibrahim












