Inkrah Sejak 1998, Pelaksanaan Putusan Sengketa Tanah Cidadap Dipertanyakan

Hukrim233 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bandung – Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama puluhan tahun terkait sengketa tanah di kawasan Cidadap, Kota Bandung, kembali menjadi perhatian publik.

Perkara perdata Nomor 329/Pdt/G/1997/PN.Bdg yang diputus pada 5 Maret 1998 menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1109/Cidadap tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Dalam putusan tersebut, pengadilan juga menetapkan objek tanah berada dalam status sita jaminan (conservatoir beslag), yang secara hukum bertujuan untuk menjaga agar objek sengketa tidak mengalami peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum selama proses penyelesaian perkara.

Bahwa berdasarkan dokumen perkara, telah dilakukan Penetapan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada tanggal 04 November 1997, yang kemudian dilaksanakan oleh juru sita dengan dibuatkan Berita Acara Sita pada tanggal 05 November 1997.

Selanjutnya, Pengadilan Negeri Bandung secara resmi telah menyampaikan surat permohonan kepada Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung untuk melakukan pencatatan sita jaminan tersebut ke dalam buku tanah, melalui surat tertanggal 06 November 1997, yang diterima oleh pihak BPN Kota Bandung pada tanggal 13 November 1997.

Pencatatan sita jaminan tersebut merupakan langkah hukum penting guna mencegah terjadinya peralihan hak, pembebanan, maupun perubahan status hukum atas objek tanah yang disengketakan, sekaligus memberikan perlindungan hukum kepada pihak penggugat.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun, pencatatan tersebut diduga tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan, terlebih setelah terbit Hak Pakai Nomor 19 tertanggal 1 Oktober 1998, yang disebut bersumber dari SHM yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Dalam kaidah hukum, objek yang berada dalam status sita jaminan pada prinsipnya tidak dapat dialihkan atau diterbitkan hak baru sebelum adanya penyelesaian sesuai amar putusan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kuasa hukum ahli waris Ny. Oeyoeng Sukatma binti Asdia menyampaikan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat seluruh pihak, termasuk institusi yang terkait dengan administrasi pertanahan.

“Putusan inkrah wajib dihormati dan dilaksanakan oleh semua pihak, sebagai bagian dari prinsip kepastian hukum,” ujar perwakilan kuasa hukum dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, dalam paparan perkara disebutkan adanya dugaan kelalaian administratif oleh pihak turut tergugat, dalam hal ini Kantor Pertanahan Kota Bandung, yang tidak melaksanakan perintah resmi pengadilan untuk mencatatkan sita jaminan ke dalam buku tanah.

Akibat dari tidak dilaksanakannya pencatatan tersebut, pihak penggugat menilai telah terjadi potensi kerugian hukum, karena membuka kemungkinan adanya peralihan hak atau tindakan hukum lain terhadap objek yang seharusnya berada dalam status sita jaminan.

Atas dasar tersebut, pihak penggugat melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar:

-Menyatakan turut tergugat telah lalai dalam melaksanakan perintah Pengadilan Negeri Bandung

-Memerintahkan turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap

-Memerintahkan pencatatan sita jaminan ke dalam buku tanah sebagaimana mestinya

-Serta memerintahkan turut tergugat untuk membantu dan melanjutkan proses penerbitan sertifikat tanah atas nama penggugat, in casu Ny. Oeyoeng Sukatma binti Asdia atau ahli warisnya, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, seluruh dugaan tersebut masih merupakan bagian dari perspektif pihak penggugat dan memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari instansi terkait guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk instansi pertanahan.

Media masih berupaya melakukan konfirmasi.

Ahli waris berharap seluruh pihak dapat menghormati serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagai bagian dari menjaga kepastian hukum dan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan di Indonesia.

Red