Reformasiaktual.com//KARAWANG – Pelayanan akses informasi publik di SMP Negeri 1 Jatisari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, dinilai belum berjalan optimal. Hal ini memunculkan dugaan bahwa sekolah tersebut belum sepenuhnya mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Berdasarkan pengamatan dan laporan yang diterima, berbagai informasi yang seharusnya dapat diakses oleh masyarakat, seperti data anggaran, kegiatan sekolah, hingga kebijakan internal, masih sulit diperoleh. Proses permohonan informasi juga dinilai berbelit-belit dan tidak transparan, sehingga menghambat hak publik untuk mengetahui hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan di lembaga tersebut.
UU No.14 Tahun 2008 sendiri mengatur kewajiban bagi setiap badan publik, termasuk sekolah negeri, untuk membuka akses informasi kepada masyarakat, kecuali informasi yang dikecualikan berdasarkan undang-undang. Keterbukaan ini dianggap penting untuk mewujudkan tata kelola yang akuntabel dan partisipatif, serta menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan informasi yang sah.
Sampai saat ini, pihak sekolah belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan tersebut. Awak media yang telah mencoba menghubungi pihak manajemen sekolah masih menunggu klarifikasi untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi akses informasi dan upaya yang akan dilakukan untuk memperbaikinya.
Kasus ini menjadi perhatian, mengingat pentingnya peran sekolah sebagai lembaga publik yang harus terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat. Diharapkan segera ada langkah konkret dari pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Redaksi)













