Reformasiaktual com//Bandung Barat
KBB – Peredaran obat keras terbatas kembali menjadi perhatian serius di Kabupaten Bandung Barat. Aparat Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat berhasil mengungkap aktivitas ilegal yang melibatkan kalangan muda di wilayah Batujajar, Senin (20/4/2026).
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa peredaran obat-obatan berbahaya masih mengancam generasi muda dan membutuhkan kewaspadaan bersama.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, AKBP Agus Widodo, S.Si., S.H., M.A.P., menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas di Kampung Giriasih, Desa Giriasih, Kecamatan Batujajar.
“Pada hari ini, Senin 20 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB, tim Pemberantasan BNN Kabupaten Bandung Barat berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku yang terlibat dalam peredaran gelap dan penyalahgunaan obat keras terbatas,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Keempat terduga tersebut masing-masing berinisial IF (21), MM (25), MH (16), dan AY (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, IF, MM, dan MH berperan sebagai penjual, sementara AY diketahui sebagai pengguna.
Dalam pengamanan tersebut, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, dan 47 butir Trihex. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.646.500 serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
“Obat-obatan tersebut seharusnya digunakan untuk kepentingan medis sebagai pereda nyeri, namun telah disalahgunakan oleh para terduga pelaku,” kata Agus.
Dari hasil pengakuan, para pelaku mengaku mampu meraup omzet hingga Rp2 juta per hari, dengan upah penjualan sebesar Rp150 ribu per hari. Sementara itu, asal-usul barang yang diperjualbelikan masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh petugas.
“Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa para terduga juga mengonsumsi Tramadol secara rutin, sehingga memperkuat dugaan adanya penyalahgunaan obat keras terbatas,” tambahnya.
Saat ini, keempat terduga telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. BNN Kabupaten Bandung Barat juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.
Terkait tindak lanjut penanganan kasus, Agus menjelaskan bahwa tiga orang terduga akan dilimpahkan ke Polres Cimahi untuk proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sementara satu orang yang berstatus sebagai pengguna akan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bandung Barat.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal dalam memberantas peredaran obat keras terbatas dan narkotika di wilayah ini,” tegasnya.
BNN Kabupaten Bandung Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika maupun obat keras terbatas.
Menurutnya, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.
“Kami berharap masyarakat semakin waspada dan dapat bekerja sama dengan kami. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mengungkap dan mencegah peredaran gelap yang dapat merusak generasi muda,” pungkasnya.
Journalist A2n***Daim










