Reformasiaktual.com// GARUT, DPRD Kabupaten Komisi I menerima Audensi Dari Asosiasi Pekerja Kesehatan Seluruh indonesia ( APKSI ) Kabupaten Garut Terkait Honorium yang menginduk Kepada standar satuan harga (SSH) yang dibayar Jauh dari Upah minimum Kota, Yang sebetulnya kalau di hitung – hitung untuk Puskesmas di Kabupaten Garut mampu untuk membayar sesuai Upah minimum Kabupaten garut
Fahad Fauzi dan Nuri Nur Dwi H Anggota Komisi I DPRD Garut bersama perwakilan organisasi perangkat daerah ( OPD ) Menerima Audensi tersebut di Ruang Rapat Komisi I DPRD Garut Senin , ( 20/04/2026)
APKSI menyampaikan sejumlah Aspirasi aspek kesehjetaraan dan kejelasan kebijakan bagi Tenaga Kesehatan
Rifki salah satu perwakilan dari APKSI Menyampaikan Sejumlah Aspirasi diantaranya Aspek Kesehjetaraan dan Kejelasan Status Kebijakan Bagi Tenaga Kesehatan PPPK Paruh waktu Menjadi PPPK Penuh waktu
Menurutnya ,Perubahan Status tersebut di harapkan Mampu memberikan Kepastian kerja serta Peningkatan Penghasilan yang layak ,Rikfi juga mengakui peralihan itu belum bisa terealisasi pihaknya tetap membuka ruang solusi yang lebih realitis ,khususnya melalui Kebijakan di Dinkes Garut
Rifki juga menjelaskan bahwa saat ini sebagian Tenaga Kesehatan di bayar Melalui Skema Badan layanan Umum Daerah ( BLUD) dan Dinkes Garut Dapat Mengambil langkah Kebijakan dari Standar Satuan Harga ( SSH) Yang Telah di tetapkan bupati Garut ,justru Setelah Penyesuaian penghasilan Nakes yang berada di Kabupaten Garut Mengalami Penurunan yang sangat drastis dan menjadi persoalan serius di lapangan
” Memang kita harus selalu bersyukur, tapi realita kondisi di lapangan tidak mudah ,banyak nakes yang sebelumnya sudah Menyesuaikan kebutuhan hidup dengan penghasilan kebijakan lama ,sekarang justru mengalami penurunan ” ucapnya
Rifki juga mengungkapkan saat ini terdapat ketimpangan dalam sistem Pembayaran terdapat Nakes yang hanya menerima sekitar Rp.700 ribu dari jasa pelayanan, komponen jaspel sendiri tidak merata berkisar Rp.150 ribu hingga 1 juta rupiah tergantung pada masing-Masing individu dan faskes
“Jika di bandingkan dengan UMR masih dinilai belum layak apalagi mengacu pada aturan dari KemenPAN – RB khususnya Permenpan nomor 16 diktum 7 bahwa tenaga non ASN yang di angkat PPPK Paruh waktu tidak boleh mengalami kerugian secara Penghasilan ” tambahnya
Melalui Audensi tersebut Nakes di Kabupaten Garut berharap adanya kebijakan yang lebih berpihak dan lebih adil dan mempertimbangkan realitas di lapangan sehingga dalam memberikan pelayanan bisa optimal
Dan secara keseluruhan nakes yang terdampak di Kabupaten Garut di perkirakan mencapai 400 orang
Pian













