Polisi Ungkap Kasus TP Penganiayaan Berat Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

TNI/Polri39 Dilihat

Reformasiaktual.com//Plt. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Adiwijaya, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton SH, S.I.K., M.H., bersama Tim Gabungan Sat reskrim polrestabes bandung , Resmob Polda Jabar dan unit Reskrim Polsek Cinambo, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan/atau penganiayaan berat yang mengakibatkan meninggal dunia serta dugaan pembunuhan yang terjadi di Jl. Sandang Kecamatan Cinambo, Kota Bandung.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 17 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB, dengan tersangka berinisial IS als Bohim (43), warga Ujung Berung, Kota Bandung.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan S.I.K., M.H mengatakan bahwa Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban berada di kamar kost bersama seorang perempuan berinisial L yang merupakan mantan istri tersangka. Dilatarbelakangi rasa cemburu, tersangka mendatangi kamar korban hingga terjadi cekcok dan korban melakukan pemukulan berulang kali terhadap tersangka. Dalam kondisi tertekan, tersangka mengambil pisau yang berada di dalam kamar dengan maksud menakuti korban, namun korban tetap melakukan pemukulan hingga akhirnya tersangka mengarahkan pisau tersebut ke arah korban yang mengenai bagian muka dan badan korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Setelah kejadian, tersangka melarikan diri bersama saksi L ke wilayah Cirebon. Berdasarkan hasil olah TKP dan penyelidikan, petugas berhasil mengetahui keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan untuk kemudian diamankan ke Sat Reskrim Polrestabes Bandung beserta barang bukti berupa sebilah pisau serta pakaian yang digunakan tersangka saat kejadian.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 466 ayat (3), Pasal 468 ayat (2), dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. Diharapkan dengan pengungkapan kasus ini, dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat serta menjadi peringatan agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bijak tanpa kekerasan.

Bandung 22 April 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar