Reformasiaktual.com//Kota Bandung – Peredaran obat keras golongan G ilegal (OKT) di kawasan Jalan Dr. Setiabudi, tepatnya di pertigaan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, kembali menjadi sorotan.
Aktivitas tersebut dinilai meresahkan masyarakat karena masih terus berlangsung meskipun aparat telah menyatakan komitmennya untuk memberantas praktik serupa.
Berdasarkan pantauan di lapangan, sebuah kios di kawasan tersebut diduga masih beroperasi dan melayani transaksi obat keras ilegal secara terbuka. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait efektivitas pengawasan serta penindakan di wilayah tersebut.
Tim yang melakukan pemantauan mengaku sempat menemukan indikasi adanya transaksi dan mengamankan sejumlah barang bukti yang kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian sektor Sukasari.
Saat dilakukan pengecekan, penjaga kios yang diduga terlibat tidak berada di lokasi.
Pihak Polsek Sukasari disebut telah menerima barang bukti tersebut dan menyatakan akan menindaklanjuti temuan yang ada sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sementara itu, tim dari BUANA (Budaya Anti Narkotika Nasional) bersama awak media menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan penanganan dari aparat penegak hukum.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dan berkelanjutan guna menekan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu ketertiban lingkungan.
Red













