Peredaran Obat Keras Ilegal Diduga Masih Beroperasi di Wilayah Bojongkoneng Sukapada, Warga Desak Aparat Bertindak

Hukrim181 Dilihat

Reformasiaktual.com//KOTA BANDUNG – Dugaan peredaran obat keras golongan G ilegal masih terjadi di wilayah Bojongkoneng, Kelurahan Sukapada, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebuah kios di kawasan tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal.

Dalam penelusuran yang dilakukan oleh tim dari Budaya Anti Narkotika Nasional (BUANA) bersama awak media sekitar sepekan lalu, lokasi tersebut sempat tidak beroperasi.
Namun, menurut keterangan warga sekitar, aktivitas kembali berlangsung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim kembali melakukan penelusuran pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB.

Di lokasi, tim mendapati seorang yang diduga pelaku tengah menunggu pembeli. Transaksi disebut tidak lagi dilakukan di titik semula, melainkan berpindah ke area depan yang tidak jauh dari minimarket dan pangkalan ojek.
Saat hendak dikonfirmasi, yang bersangkutan memilih meninggalkan lokasi secara terburu-buru.

Dalam situasi tersebut, sempat terdengar penyebutan nama yang diduga sebagai pemilik, yakni “Rais” (masih perlu verifikasi lebih lanjut).

Warga sekitar mengaku resah dengan aktivitas tersebut dan berharap adanya tindakan tegas dari aparat penegak hukum (APH). Mereka menilai, jika benar terjadi, praktik ini mencerminkan lemahnya pengawasan di wilayah tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak media belum memperoleh keterangan resmi dari Polsek Cibeunying Kidul maupun unsur Forkopimcam setempat. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan guna mendapatkan informasi yang berimbang.

Red