Aktivitas Gurandil Emas Diduga Kembali Beroperasi di Leuwiliang, Jadi Sorotan Media dan LSM

Hukrim47 Dilihat

Bogor //Reformasi Aktual.com – Aktivitas pengolahan dan penambangan emas ilegal (gurandil) diduga kembali beroperasi di wilayah Kampung Angsana Pojok, Desa Cibeber II, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada Selasa (05/05/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, kegiatan tersebut berlangsung secara tersembunyi di area yang relatif jauh dari permukiman warga.

Aktivitas ini diduga tidak memiliki izin resmi dan berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan.

Sejumlah warga menyebutkan bahwa praktik pengolahan emas ilegal tersebut kerap dilakukan pada waktu-waktu tertentu guna menghindari perhatian aparat.

“Biasanya dilakukan tidak menentu waktunya, diduga supaya tidak terpantau. Kami khawatir dampaknya ke lingkungan dan keselamatan pekerja,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Selain berisiko terhadap kelestarian lingkungan, aktivitas gurandil juga dikhawatirkan dapat memicu pencemaran, terutama jika menggunakan bahan kimia berbahaya dalam proses pengolahan emas.

Keberadaan aktivitas ini pun menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk media dan lembaga sosial kontrol, yang mempertanyakan pengawasan dari pihak terkait.

Masyarakat berharap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum (APH) segera melakukan peninjauan serta penertiban guna memastikan tidak adanya praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Terkait dugaan adanya pihak yang disebut-sebut sebagai pengelola, hingga saat ini belum ada konfirmasi resmi yang dapat diverifikasi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak berwenang juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas gurandil emas ilegal tersebut.

Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna menghadirkan informasi yang berimbang.

(O. Sobandi)