Aktivitas Pengolahan Emas Ilegal di Jasinga Diduga Cemari Lingkungan, Penegakan Hukum Disorot

Daerah41 Dilihat

Reformasiaktual.com//BOGOR BARAT- 13 Mei 2026 – Aktivitas pengolahan bijih emas menggunakan metode gentong (gurandil) di Kampung Lebak Huni, Desa Dugalajaya, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan yang disebut milik seorang warga berinisial IK tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.

Berdasarkan pantauan awak media pada Rabu (13/05/2026), praktik pengolahan emas dengan metode gentong itu diduga telah berlangsung selama lebih dari dua tahun. Aktivitas tersebut disinyalir tidak memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Warga sekitar mengaku khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan. Pasalnya, dalam proses pengolahan emas tersebut diduga digunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan sianida. Zat tersebut diduga dibuang langsung ke tanah dan aliran sungai tanpa melalui pengolahan limbah yang memadai.
Kondisi itu menimbulkan kekhawatiran akan potensi pencemaran lingkungan dan dampak kesehatan jangka panjang bagi masyarakat yang masih memanfaatkan sumber air di sekitar lokasi.

Meski aktivitas tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Situasi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal di wilayah tersebut.

Selain faktor ekonomi masyarakat yang bergantung pada sektor pertambangan, beredar pula dugaan adanya praktik koordinasi dengan oknum tertentu sehingga aktivitas tersebut tetap berjalan. Namun demikian, dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

Mengacu pada ketentuan hukum, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Selain itu, dugaan pencemaran lingkungan dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Masyarakat dan pemerhati lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan pengecekan dan penindakan sesuai aturan yang berlaku. Warga juga berharap adanya pembinaan dan solusi ekonomi yang tetap memperhatikan aspek keselamatan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan aktivitas pengolahan emas ilegal dan potensi pencemaran lingkungan tersebut.

(O. Sobandi)