ANGGOTA PAMAPTA POLRES MAJALENGKA CEK TKP DUGAAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

TNI/Polri39 Dilihat

Majalengka – Anggota Pamapta Polres Majalengka melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di wilayah Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.(15/5/26)

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada hari Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, bertempat di rumah korban yang beralamat di Jalan Siti Armilah RT 002/RW 013, Kelurahan Majalengka Kulon, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh di lokasi, diduga pelaku berjumlah 2 (dua) orang yang belum diketahui identitasnya. Para pelaku diduga melakukan aksi pencurian dengan modus berpura-pura menanyakan keberadaan pemilik rumah kepada asisten rumah tangga (ART) bernama Sdri. Edah Baedah.

Saat itu, ART menyampaikan bahwa pemilik rumah sedang tidak berada di tempat. Salah satu pelaku kemudian mengaku akan memasang tiang kabel dan mengalihkan perhatian ART dengan mengajak berbicara di luar rumah. Sementara itu, pelaku lainnya diduga masuk ke dalam rumah melalui pintu depan yang dalam keadaan terbuka.

Pelaku kemudian masuk ke kamar korban dengan cara mencongkel pintu jendela dan pintu lemari, lalu mengambil berbagai macam perhiasan dengan berat kurang lebih 50 gram serta uang tunai sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Setelah berhasil membawa barang hasil curian, pelaku yang sempat mengajak berbincang ART kemudian berpamitan dan meninggalkan lokasi. Kejadian tersebut baru diketahui setelah ART melihat pintu kamar korban dalam keadaan terbuka dan mengalami kerusakan, kemudian memberitahukan hal tersebut kepada korban.

Atas kejadian tersebut, anggota Samapta Polres Majalengka langsung mendatangi lokasi guna melakukan pengecekan TKP, mengumpulkan keterangan saksi, serta melakukan langkah-langkah kepolisian lebih lanjut untuk proses penyelidikan dan pengungkapan pelaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap orang yang tidak dikenal dan memastikan keamanan rumah saat ditinggalkan guna mencegah terjadinya tindak kriminalitas.