Dugaan Langgar Aturan Kampanye Cakades Jaya Mulya, Ketua BPD Sapta Mulya Kena Sanksi Pemberhentian

Daerah64 Dilihat

Rimbo Bujang – Polemik pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Jaya Mulia memanas. Dugaan keterlibatan Ketua BPD Sapta Mulia dalam kampanye dan orasi politik untuk mendukung Calon Kepala Desa nomor urut 1, Sunan Sambang Widodo alias Projo, akhirnya memicu pemanggilan resmi oleh pihak kecamatan, Jumat (15/05/2026).

Pertemuan berlangsung di Kantor Camat Rimbo Bujang dan dihadiri Ketua P2KD Jaya Mulia, Ketua BPD Sapta Mulia, Ketua PABDSI serta Kapolsek Rimbo Bujang AKP Oka Bagus bersama jajaran.

Ketua PABDSI Tebo, Karsini, secara tegas menilai tindakan tersebut telah melanggar aturan sesuai Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang tugas dan fungsi BPD.

“Kalau saya pribadi, termasuk calon yang didukung bapak Zainuri itu, diberhentikan saja supaya tidak terulang. Kalau hanya teguran tulisan dan lisan, nanti bisa bermasalah lagi,” tegas Karsini.

Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Jaya Mulia, Muslikun, mengaku pihaknya baru mengetahui keterlibatan Ketua BPD dalam kampanye Paslon 1 dan akan segera memanggil calon terkait untuk dimintai klarifikasi.

“Kami baru tahu dan akan memanggil Paslon nomor 1 Sunan Sambang Widodo alias Projo untuk klarifikasi,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua BPD Sapta Mulia, Zainuri, mengaku tidak memahami aturan larangan keterlibatan BPD dalam politik praktis. Ia juga mengakui menerima uang dari Paslon nomor urut 1.

“Saya kurang tahu aturannya, dan saya cuma dapat uang honor berupa sangu untuk beli-beli rokok dari Paslon nomor 1,” ucap Zainuri.

Camat Rimbo Bujang, Siti Fatimah, menegaskan bahwa keterlibatan perangkat desa, termasuk BPD, dalam kampanye politik merupakan pelanggaran serius yang mencederai asas Pilkades yang jujur dan adil.

“Kami memanggil yang bersangkutan, panitia penyelenggara Pilkades dan pengawas. Terkait kampanye calon kepala desa nomor urut 1 Jaya Mulia, kami memerintahkan panitia memberikan teguran karena memakai perangkat desa yaitu BPD,” kata Camat.

Ia juga menyatakan bahwa pihak kecamatan akan berkoordinasi dengan pimpinan dan PMD Kabupaten Tebo terkait kemungkinan sanksi terhadap Ketua BPD tersebut.

“Kejadian ini sudah mencederai pelaksanaan pemilihan kades yang jujur, terbuka, dan sesuai undang-undang. Perangkat desa dalam hal ini BPD dilarang berkampanye dan harus ada tindak lanjut yang pasti agar tidak terjadi lagi,” tambahnya.

Di sisi lain, Calon Kepala Desa nomor urut 2, Parman, menyatakan keberatan keras atas dugaan pelanggaran tersebut. Saat ditemui di kediamannya di Jalan 16 Jaya Mulia.

“Saya gak terima dan akan melaporkan Paslon nomor 1 ke panitia karena tidak sesuai aturan, di antaranya dugaan money politik,” tegas Parman.

Ia bahkan mendukung langkah tegas Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) nantinya memutuskan sanksi, pembatalan pencalonan atau diskualifikasi terhadap calon tertentu yang melanggar prosedur tentang tahapan Calon Kepala Desa (Cakades).

“Kalau memang ada pembatalan atau diskualifikasi Paslon, saya dukung,” katanya.

Parman juga mempertanyakan pengawasan panitia saat kampanye berlangsung.

“Waktu kampanye harusnya didampingi petugas panitia, tapi saya gak tahu siapa yang ditugaskan saat kampanye Paslon 1,” ujarnya.

Tak hanya itu, isu dugaan praktik politik uang juga mulai beredar di tengah masyarakat. Disebut-sebut, Paslon nomor 1 diduga pernah bercanda menyiapkan uang hingga Rp 100 juta rupiah demi memenangkan Pilkades. Bahkan muncul isu pembagian sekitar Rp 50 ribu per suara kepada pemilih.

Dengan total 2713 suara pemilih di Desa Jaya Mulia, dugaan pelanggaran ini dinilai berpotensi memicu konflik dan merusak integritas demokrasi desa apabila tidak ditindak tegas oleh panitia dan pemerintah terkait.

Masyarakat kini menunggu langkah konkret panitia Pilkades, Pengawas, serta Pemerintah Kecamatan dan Kabupaten dalam menegakkan aturan agar Pilkades berjalan bersih, jujur, dan bebas dari intervensi perangkat desa maupun praktik politik uang dan memberikan sanksi yang tegas bagi Pelanggar Aturan Pilkades.

( Supriyadi )