Diduga Gunakan Ambulans Saat Kampanye, Calon Kepala Desa Jaya Mulya Nomor Urut 3 Beri Klarifikasi

Daerah37 Dilihat

Rimbo Bujang – Adanya Dugaan pemakaian Mobil Ambulan saat berkampanye dalam beberapa pemberitaan media online, yakni berdasarkan video arak-arakan panjang pendukung salah satu calon kepala desa di Desa Jaya Mulya pada Kamis,(14/05/2026).

Menanggapi hal tersebut, Calon Kepala Desa Jaya Mulya nomor urut 3, Slamet Riyadi, memberikan klarifikasi terkait keberadaan ambulans dalam kegiatan tersebut.

“Ambulans itu diserahkan kepada kami sebagai relawan sejak tahun 2019. Untuk biaya perawatan dan kebutuhan lainnya juga bersumber dari kami sendiri. Sejak penyerahan hingga saat ini, kurang lebih enam tahun ambulans tersebut berada di rumah saya karena saya menjadi ketua relawan,” ujar Slamet Riyadi kepada tim media.

Ia menjelaskan bahwa ambulans tersebut bukan aset desa, bukan milik pemerintah daerah, bukan kendaraan milik Puskesmas, dan tidak berasal dari Dana Desa maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Menurutnya, ambulans itu merupakan kendaraan relawan sosial yang digunakan untuk kepentingan kemanusiaan dan antisipasi keadaan darurat medis saat kegiatan masyarakat berlangsung.

Secara umum, penggunaan ambulans relawan dalam kegiatan kampanye diperbolehkan apabila difungsikan untuk pertolongan pertama atau rujukan medis darurat apabila terjadi kecelakaan maupun kondisi kesehatan mendadak terhadap warga yang hadir.

Namun, penggunaan ambulans milik pemerintah desa, fasilitas negara, atau kendaraan yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam kegiatan politik praktis merupakan pelanggaran aturan kampanye sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Bab VIII Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 Pasal 57 hingga Pasal 66, disebutkan sejumlah larangan kampanye, di antaranya penggunaan fasilitas dan anggaran pemerintah, penggunaan sarana dan prasarana milik pemerintah daerah, serta pelibatan fasilitas publik untuk kepentingan politik.

Tim pemenangan Cakades Nomor urut 3 Ahmad Muzaki saat di konfirmasi media ini melalui telepon WhatsApp mengatakan, Terkait berita yg diterbitkan oleh berita media online sejatinya tdk menulis secara keseluruhan apa yg saya sampaikan di media tersebut saat menghubungi saya.

“Bahwa benar kami saat kampanye menggunakan ambulan tersebut dan keperuntukan nya semata hanya untuk penanganan pertama medis bila mana ada warga yang hadir kondisi kesehatan mendadak dan ambulan tersebut pun bukan ambulan milik desa ataupun milik negara,”Tegasnya.

Sementara itu, Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Jaya Mulya, Muslikun, saat dikonfirmasi tim media menyampaikan bahwa secara umum fasilitas umum tidak diperbolehkan digunakan untuk kampanye.

“Setahu saya fasilitas umum tidak diperbolehkan untuk kampanye. Terkait ambulans yang digunakan untuk kampanye pasangan calon nomor urut 3, ambulans tersebut selama ini berada di rumah beliau. Setahu saya ambulans itu bantuan dari Agus Rubiyanto ketika menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tebo,” ujar Muslikun.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengawas pemilihan maupun keberatan dari calon kepala desa lainnya, terkait mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam penggunaan ambulans tersebut.

( Supriyadi )