Komisi II DPRD Sukabumi Desak Tindak Tegas Tower Tanpa SLF.

Daerah22 Dilihat

SUKABUMI – Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi bergerak cepat menindaklanjuti dugaan pelanggaran perizinan operasional menara telekomunikasi.

Dalam audiensi pada Selasa (5/5/2026), DPRD menyoroti adanya perusahaan tower yang diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Rapat di ruang Banmus DPRD itu melibatkan Dinas Penataan Ruang, Dinas Perkim, Dinas Perizinan, dan Satpol PP. Audiensi digelar merespons laporan organisasi masyarakat Bapeksi.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sukabumi, Hamzah Gurnita, menegaskan persoalan ini menyangkut kepatuhan terhadap regulasi.

“Kami menindaklanjuti laporan terkait perusahaan yang belum memiliki SLF. Padahal aturan sudah jelas, termasuk dalam Peraturan Pemerintah,” kata Hamzah.

Ia menekankan seluruh perusahaan tower wajib melengkapi perizinan, termasuk SLF dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kelalaian tersebut berpotensi merugikan pemerintah daerah dan masyarakat.

Komisi II juga menyoroti minimnya kontribusi perusahaan terhadap lingkungan sekitar. Pelaksanaan CSR dinilai belum optimal dan cenderung formalitas.

“Jangan hanya sekadar memenuhi administrasi di atas kertas, tapi abaikan kewajiban terhadap masyarakat,” ujarnya.

Hamzah mengingatkan pemerintah daerah punya dasar hukum kuat untuk menjatuhkan sanksi. Mengacu PP Nomor 5 Tahun 2021, perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan bisa ditegur hingga dihentikan operasionalnya.

“Bahkan bisa sampai ditutup jika izinnya belum lengkap,” tegasnya.

Komisi II mendesak Dinas Perizinan segera mengeluarkan rekomendasi sanksi bagi perusahaan yang melanggar. Jika tidak ada langkah tegas, DPRD akan membawa persoalan ini ke pimpinan dewan.

Di sisi lain, Ketua PAC Bapeksi Palabuhanratu, Ramdan Rustiawan atau Babam, menekankan pentingnya tata kelola perizinan yang transparan dan akuntabel.

Ia menyoroti nilai kontrak tower sekitar Rp300 juta. Setelah dipotong pajak, dana yang masuk ke PADes diperkirakan Rp274 juta. Namun alokasi penggunaan dana tersebut dinilai belum transparan.

Babam menyatakan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini, termasuk menyurati Dinas Perizinan agar ada tindak lanjut konkret dari pemerintah daerah.