Majalengka – Dalam rangka menjaga ketertiban umum serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, Polsek Cikijing Polres Majalengka melaksanakan kegiatan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) di wilayah hukum Polsek Cikijing.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, (28/05/2026) mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai, bertempat di depan Mako Polsek Cikijing. Penindakan diawali dengan apel kesiapan dan pemberian arahan oleh Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. kepada seluruh personel yang terlibat terkait sasaran dan tujuan kegiatan.
Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H. S.I.K., M.M. melalui Kapolsek Cikijing AKP Asep Rusmawan, S.H. menyampaikan bahwa penindakan terhadap knalpot brong dilaksanakan sebagai bentuk komitmen Polri dalam mengimbangi kegiatan penegakan hukum di wilayahnya. Hal ini dilakukan menyikapi banyaknya keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong yang dinilai mengganggu kenyamanan, ketenangan, serta ketertiban umum.
“Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar mematuhi aturan lalu lintas serta menjaga kenyamanan bersama. Penggunaan knalpot brong tidak hanya menimbulkan kebisingan, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar AKP Asep Rusmawan.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan tertib, lancar, dan humanis, serta mendapat dukungan dari masyarakat sekitar.
Polsek Cikijing mengimbau kepada seluruh pengguna kendaraan bermotor agar menggunakan perlengkapan kendaraan sesuai standar yang berlaku serta bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Majalengka.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan kondusif.













