Probolinggo//Reforamasiaktual.com- Seorang warga bernama Bakir (61), yang beralamat di Dusun Stasiun RT 001 RW 001, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan, Kabupaten Probolinggo, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut telah diterima dan tercatat berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/128/V/2026/SPKT/Polres Probolinggo/Polda Jawa Timur pada Minggu, 31 Mei 2026. Peristiwa tersebut kini tengah dalam penanganan aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang diperoleh, bahwa ANDIIK terlapor merupakan tetangga korban yang juga tinggal di Dusun Stasiun RT 001 RW 001, Desa Sukomulyo, Kecamatan Pajarakan.
Dugaan penganiayaan tersebut menjadi dasar laporan yang diajukan oleh Pak Bakir kepada pihak kepolisian. Pak Bakir berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara tersebut kepada pihak berwenang.
Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Oleh karena itu, setiap laporan yang masuk diharapkan dapat ditindaklanjuti secara serius demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Pak Bakir juga berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa tersebut. Ia meyakini bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan secara cermat akan menghasilkan keputusan yang adil.
Selain itu, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dapat menjadi pelajaran bagi siapa saja agar tidak melakukan perbuatan yang merugikan orang lain.
“Saya hanya meminta keadilan ditegakkan. Agar setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain dapat ditindak dengan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ujar Bakir saat di-wawancari wartawan dirumahnya – (03=06/2026)
Hingga berita ini ditulis, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian. Masyarakat berharap perkara ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.!!
Ibrahim











