Pesawaran – Puluhan warga Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran melaporkan dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan BUMDes Tahun Anggaran 2025 serta dugaan penggelapan aset milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, Senin (08/06/2026).
Laporan tersebut ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran sebagai bentuk upaya masyarakat dalam meminta penegakan hukum atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana dan aset desa yang terjadi di Desa Munca.
Salah seorang warga Desa Munca, Mulyadi, mengungkapkan bahwa masyarakat meminta pendampingan dari Lembaga MAI untuk melaporkan dugaan penggelapan aset BUMDes yang menurutnya telah lama menjadi keluhan warga.
Menurut Mulyadi, aset BUMDes yang dipersoalkan berupa satu unit usaha Depot Air Minum dan sekitar 100 tabung gas LPG yang sebelumnya dikelola melalui BUMDes Desa Munca.
“Dulu BUMDes Desa Munca memiliki usaha depot air minum dan penyaluran gas elpiji. Namun saat ini aset tersebut sudah tidak lagi diketahui keberadaannya. Kami menduga seluruh aset itu telah diambil alih dan saat ini tidak jelas keberadaannya. Keterangan tersebut sudah saya tuangkan dalam surat pernyataan bermaterai sebagai salah satu kelengkapan laporan ke Kejaksaan Negeri Pesawaran,” ujar Mulyadi.
Sementara itu, Ketua DPD Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran, Arif Roni, membenarkan bahwa pihaknya telah mendampingi puluhan warga Desa Munca dalam menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Negeri Pesawaran.
Menurut Arif Roni, laporan tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan penggelapan aset BUMDes, tetapi juga menyangkut dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang seharusnya dikelola melalui BUMDes sesuai ketentuan yang berlaku.
“Benar, hari ini kami telah mendampingi warga Desa Munca melaporkan dugaan penyelewengan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 yang nilainya mencapai Rp150 juta. Berdasarkan informasi dan keterangan warga, dana tersebut diduga tidak disalurkan kepada BUMDes untuk dikelola sebagaimana mestinya, melainkan dikelola langsung oleh kepala desa. Selain itu, terdapat pula laporan terkait dugaan penggelapan aset BUMDes berupa depot air minum dan tabung gas LPG,” kata Arif Roni kepada awak media.
Arif menegaskan bahwa laporan tersebut telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran dan pihaknya akan terus mengawal proses penanganannya hingga terdapat kejelasan hukum.
“Laporan sudah kami serahkan dan telah diterima oleh Kejari Pesawaran. Selanjutnya kami menunggu tindak lanjut dari pihak kejaksaan. Sebagai lembaga yang mendampingi masyarakat, kami akan mengawal proses ini sampai tuntas demi terciptanya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa serta aset BUMDes,” tegasnya. RONi RA












