BRIPDA Agis Terima Laporan Kehilangan KTP, Wujud Pelayanan Prima Polri kepada Masyarakat

TNI/Polri26 Dilihat

Majalengka – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Majalengka, BRIPDA Agis, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari warga atas nama Yoyo Sahyo pada rabu (10/6/2026).

Pelapor, Yoyo Sahyo, yang beralamat di Blok Selasa RT 02 RW 03, Kecamatan Kasokandel, Kabupaten Majalengka, datang ke SPKT Polres Majalengka untuk melaporkan kehilangan dokumen identitas berupa KTP. Laporan tersebut diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur pelayanan kepolisian yang berlaku.

Dalam kesempatan tersebut, BRIPDA Agis memberikan pelayanan dengan cepat, humanis, dan profesional melalui pencatatan data pelapor serta penerbitan surat keterangan kehilangan yang dapat digunakan sebagai salah satu persyaratan dalam pengurusan dokumen pengganti pada instansi terkait.

Pelayanan penerimaan laporan kehilangan dokumen merupakan salah satu tugas SPKT yang bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian administrasi serta perlindungan hukum atas dokumen yang hilang.

Kapolres Majalengka melalui jajaran SPKT terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat sesuai dengan prinsip Polri Presisi, yakni prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. Kehadiran anggota Polri di tengah masyarakat diharapkan mampu memberikan rasa aman, nyaman, serta membantu setiap kebutuhan pelayanan kepolisian secara cepat dan tepat.

Dengan diterimanya laporan kehilangan tersebut, Polres Majalengka kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang optimal sebagai wujud nyata pengabdian Polri kepada masyarakat.