PEREDARAN OBAT KERAS DIDUGA MARAK DI BABAKAN MADANG, DI MANA KETEGASAN APARAT?

Hukrim357 Dilihat

Reformasiaktual.com//Kabupaten Bogor – Di tengah gencarnya slogan perang terhadap narkoba dan obat-obatan terlarang, fakta di lapangan justru menunjukkan kondisi yang memprihatinkan. Tim awak media menemukan dugaan aktivitas peredaran obat-obatan keras tanpa resep dokter yang diduga beroperasi berkedok warung kelontong di wilayah Babakan Madang, Kecamatan Citaringgul, Kabupaten Bogor.


Ironisnya, aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut disebut-sebut berlangsung cukup lama dan terkesan berjalan tanpa hambatan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah para pelaku benar-benar begitu berani, atau justru pengawasan dan penindakan yang belum berjalan maksimal?

Yang paling mengkhawatirkan, sejumlah pembeli yang datang diduga masih berusia remaja bahkan di bawah umur. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka generasi muda akan menjadi korban utama. Masa depan anak bangsa dipertaruhkan hanya karena lemahnya pengawasan terhadap peredaran obat keras yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat.

Masyarakat tentu berhak mempertanyakan, di mana peran dan kehadiran aparat penegak hukum ketika dugaan peredaran obat keras masih dapat ditemukan dengan relatif mudah? Jangan sampai kepercayaan publik terkikis akibat lambannya respons terhadap persoalan yang jelas-jelas meresahkan warga.

Peredaran obat keras ilegal bukanlah pelanggaran ringan. Dampaknya dapat menghancurkan kesehatan, masa depan, bahkan kehidupan para penggunanya. Karena itu, masyarakat berharap aparat terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan mendalam dan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tidak boleh ada ruang bagi para pelaku yang mencari keuntungan dengan mengorbankan masa depan generasi muda. Ketika anak-anak dan remaja menjadi sasaran, maka persoalan ini bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan ancaman serius terhadap masa depan bangsa.

Publik kini menunggu langkah nyata, bukan sekadar imbauan atau janji. Penegakan hukum harus hadir dan terlihat. Jika dugaan ini benar adanya, maka tindakan tegas wajib dilakukan agar tidak muncul kesan bahwa peredaran obat keras dapat berlangsung bebas tanpa rasa takut terhadap hukum.

Red

Posting Terkait

Jangan Lewatkan