Dana Ketahanan Pangan Rp150 Juta Dipersoalkan, Eks Ketua BUMDes Desa Munca Angkat Bicara

Daerah26 Dilihat

Pesawaran – Polemik dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Munca, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Pesawaran, terus menjadi perhatian publik. Setelah puluhan warga Desa Munca yang didampingi Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Marwah Aliansi Indonesia (MAI) Kabupaten Pesawaran melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Dana Ketahanan Pangan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp150 juta serta dugaan penggelapan aset BUMDes ke Kejaksaan Negeri Pesawaran, kini mantan Ketua BUMDes Desa Munca, Puji Astuti, turut menyampaikan keterangan yang dinilai dapat menjadi bagian dari proses pengungkapan perkara tersebut.

Laporan masyarakat tersebut diajukan sebagai bentuk kontrol sosial terhadap pengelolaan dana dan aset desa yang bersumber dari keuangan negara. Warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan penggunaan anggaran dan pengelolaan aset BUMDes berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Di tengah bergulirnya proses pelaporan, mantan Ketua BUMDes Desa Munca, Puji Astuti, mengaku tidak pernah mengetahui adanya alokasi Dana Ketahanan Pangan sebesar Rp150 juta yang diperuntukkan bagi BUMDes selama dirinya menjabat.

Saat dikonfirmasi awak media pada Rabu (11/6/2026), Puji menjelaskan bahwa dirinya diangkat sebagai Ketua BUMDes berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Munca pada Juni 2025. Namun selama menjabat, ia mengaku tidak pernah menerima informasi maupun penjelasan terkait keberadaan dan pengelolaan Dana Ketahanan Pangan yang kini menjadi sorotan masyarakat.

“Saya di-SK-kan oleh Kepala Desa menjadi Ketua BUMDes pada bulan Juni 2025. Selanjutnya pada bulan Juli saya diperintahkan untuk menarik dana BUMDes sekitar Rp22 juta hingga Rp25 juta. Dana tersebut kemudian saya serahkan kepada kepala desa. Namun saya sama sekali tidak diberitahu dana itu akan digunakan untuk apa,” ujar Puji Astuti.

Menurut Puji, hingga dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua BUMDes, tidak pernah ada penyampaian secara terbuka mengenai penggunaan dana yang ditarik tersebut maupun informasi terkait alokasi Dana Ketahanan Pangan senilai Rp150 juta yang kini dipersoalkan masyarakat.
Ia juga mengaku telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti yang dimilikinya kepada pihak penyidik untuk membantu proses klarifikasi dan penyelidikan yang sedang berlangsung.
“Saya sudah menyerahkan bukti-bukti yang saya miliki kepada penyidik karena saya merasa tidak pernah mendapatkan informasi yang jelas mengenai penggunaan dana tersebut,” katanya.

Lebih lanjut, Puji menilai prinsip keterbukaan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BUMDes selama dirinya menjabat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Menurutnya, minimnya informasi yang diterimanya membuat dirinya kesulitan menjalankan fungsi dan tanggung jawab sebagai Ketua BUMDes.
Kondisi tersebut, kata Puji, menjadi salah satu alasan utama yang mendorong dirinya mengundurkan diri dari jabatan Ketua BUMDes pada Agustus 2025.

“Melihat kondisi itu, saya menilai tidak ada keterbukaan atau transparansi mengenai pengelolaan dana BUMDes. Karena itu pada bulan Agustus 2025 saya memutuskan mengundurkan diri dari jabatan Ketua BUMDes,” ungkapnya.
Pernyataan mantan Ketua BUMDes tersebut menambah rangkaian informasi yang kini menjadi perhatian aparat penegak hukum. Pasalnya, perkara yang dilaporkan masyarakat tidak hanya menyangkut dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan, tetapi juga dugaan penggelapan aset milik BUMDes yang seharusnya menjadi aset produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Masyarakat berharap seluruh aset yang dibangun dan dikelola menggunakan dana publik dapat dipertanggungjawabkan secara jelas, baik dari sisi administrasi, keberadaan fisik aset, maupun manfaat yang diterima masyarakat.

Sementara itu, Ketua DPD MAI Kabupaten Pesawaran, Arif Roni, menegaskan bahwa laporan masyarakat telah diterima secara resmi oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran dan pihaknya akan terus mengawal perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Arif Roni, pengawalan yang dilakukan merupakan bentuk komitmen lembaganya dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta memastikan setiap laporan masyarakat mendapat perhatian serius dari aparat penegak hukum.
“Laporan masyarakat sudah diterima oleh Kejaksaan Negeri Pesawaran. Kami akan terus mengawal proses ini agar berjalan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan terkait penggunaan dana desa dan aset BUMDes yang diduga bermasalah,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa penggunaan dana yang bersumber dari APBN, APBD maupun Dana Desa harus dilaksanakan secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat karena dana tersebut merupakan uang negara yang diperuntukkan bagi pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.

Lebih lanjut, Arif Roni meminta Kejaksaan Negeri Pesawaran bertindak tegas apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara maupun masyarakat desa.
Menurutnya, dugaan penyimpangan Dana Ketahanan Pangan tidak dapat dipandang sebagai persoalan biasa karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas nasional dalam memperkuat ketahanan pangan di tingkat desa.

“Apabila nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan anggaran maupun penggelapan aset BUMDes, kami meminta aparat penegak hukum memberikan tindakan tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Program ketahanan pangan desa merupakan bagian dari program strategis nasional yang harus dijaga dan dilaksanakan secara bertanggung jawab demi kepentingan masyarakat,” tegas Arif Roni.

Masyarakat Desa Munca kini menaruh harapan besar kepada aparat penegak hukum agar melakukan pemeriksaan secara profesional, objektif, dan transparan sehingga seluruh persoalan terkait pengelolaan Dana Ketahanan Pangan serta aset BUMDes dapat terungkap secara terang dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.

Syahroni