Reformasiaktual.com//SUBANG – Peredaran obat keras tertentu (OKT) golongan G tanpa resep dokter diduga masih marak terjadi di wilayah Kabupaten Subang. Salah satu lokasi yang menjadi sorotan warga berada di Desa Pasirbungur, Kecamatan Purwadadi, yang dinilai semakin meresahkan masyarakat sekitar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah warga, lokasi tersebut diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras golongan G. Aktivitas keluar-masuk sejumlah pemuda menggunakan sepeda motor ke lokasi tersebut menimbulkan kekhawatiran dan pertanyaan di tengah masyarakat.
Untuk memastikan informasi tersebut, tim media melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Dari hasil penelusuran, tim mendapati adanya dugaan aktivitas penjualan obat keras golongan G. Dengan berpura-pura sebagai pembeli, tim mengaku berhasil memperoleh obat yang diduga termasuk kategori obat keras tertentu.
Saat dimintai keterangan, penjaga kios mengaku hanya bertugas sebagai penjaga. Ia juga menyebut adanya seseorang bernama “Pedo” yang disebut sebagai atasannya. Namun hingga saat ini belum dapat dipastikan apakah nama tersebut merupakan pemilik usaha atau memiliki peran lain dalam aktivitas yang dimaksud. Informasi tersebut masih dalam tahap penelusuran lebih lanjut.
Warga berharap aparat penegak hukum, khususnya Polsek Purwadadi dan Polres Subang, segera melakukan penyelidikan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna mencegah dampak negatif terhadap generasi muda.
Peredaran obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, apabila terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari aparat terkait agar peredaran obat keras ilegal dapat diberantas dan situasi kamtibmas di wilayah Purwadadi tetap kondusif.
Hingga berita ini diterbitkan, tim media masih berupaya memperoleh konfirmasi dan keterangan resmi dari pihak Polsek Purwadadi, Polres Subang, maupun unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) setempat.
Red








