Dugaan Puluhan Set Mesin PETI Beroperasi di Kuamang Kuning, Warga Minta APH Segera Bertindak

Hukrim63 Dilihat

Reformasiaktual.com//Bungo – Aktivitas dugaan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kembali menjadi sorotan di wilayah Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo. Setelah sebelumnya mencuat pemberitaan terkait dugaan pembakaran emas hasil PETI, kini muncul informasi mengenai aktivitas penambangan ilegal yang diduga berlangsung secara terbuka di kawasan Unit 8 Kuamang Kuning.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari hasil investigasi dan keterangan sejumlah narasumber, aktivitas yang diduga merupakan Penambangan Emas Tanpa Izin tersebut berada di Jalan Apel, Unit 8 Kuamang Kuning, tepatnya di belakang gudang pupuk, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo.

Salah seorang narasumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa terdapat puluhan mesin yang diduga digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin di lokasi tersebut.

“Kurang lebih ada sekitar 50 set mesin yang beroperasi di lokasi tersebut. Informasinya, beberapa unit diduga dimiliki oleh sejumlah warga dari berbagai wilayah, termasuk warga setempat,” ujarnya kepada media ini.

Namun demikian, informasi mengenai kepemilikan alat tersebut masih sebatas keterangan narasumber dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.

Sebagaimana diketahui, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti informasi yang berkembang dengan melakukan penyelidikan dan pengecekan langsung ke lokasi guna memastikan kebenaran dugaan tersebut.

Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas PETI juga dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan ekosistem apabila tidak dikelola sesuai aturan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dugaan aktivitas PETI tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari semua pihak yang disebutkan maupun pihak berwenang untuk menjaga keberimbangan informasi.

(R)