



Purwakarta – reformasiaktual com Polemik terkait dugaan pungutan sebesar Rp10.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, akhirnya mendapatkan klarifikasi resmi dari berbagai pihak.
Klarifikasi tersebut dilakukan melalui pertemuan yang dihadiri pemerintah desa, seluruh Ketua RT, KPM penerima bantuan, Babinsa, Bhabinkamtibmas Polsek Sukatani, serta unsur masyarakat. Pertemuan tersebut digelar sebagai tindak lanjut atas pemberitaan yang sebelumnya menyebut adanya dugaan keterlibatan Sekretaris Desa (Sekdes) Tajursindang dalam pungutan kepada penerima bantuan pangan.
Dalam dokumen klarifikasi tertulis yang dibuat pada 22 Juni 2026 di Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Tajursindang, salah seorang Ketua RT 005/001, Siti Wahyuni, menyatakan bahwa pengumpulan uang dari sebagian KPM merupakan inisiatif pribadi dirinya dan bukan atas perintah atau instruksi dari Sekretaris Desa maupun aparatur Pemerintah Desa Tajursindang.
Dalam surat klarifikasi tersebut dijelaskan bahwa dari sekitar 47 KPM di wilayah RT 005/001, terdapat warga yang memberikan uang secara sukarela dengan nominal yang tidak sama, sebagian Rp10.000 dan sebagian lainnya Rp5.000. Dana yang terkumpul sebesar Rp350.000 kemudian digunakan untuk membeli dua buah tikar yang dimanfaatkan sebagai sarana madrasah dan kegiatan keagamaan di lingkungan RT setempat.
“Tanpa ada perintah atau instruksi dari siapapun apalagi dari Aparatur Pemerintah Desa Tajursindang,” demikian salah satu isi surat klarifikasi yang ditandatangani langsung oleh Siti Wahyuni.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, jumlah penerima Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang mencapai sekitar 1.346 KPM. Karena itu, pemerintah desa bersama unsur keamanan dan para Ketua RT merasa perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat guna menghindari kesalahpahaman yang berkembang.
Sekretaris Desa Tajursindang, Jaka Miharja, disebut telah memberikan penjelasan kepada sejumlah pihak terkait tuduhan yang beredar. Dalam forum klarifikasi tersebut, para Ketua RT menyampaikan bahwa tidak ada instruksi dari Sekdes untuk melakukan pungutan terhadap penerima bantuan pangan.
Sejumlah pihak yang hadir juga mendorong agar informasi yang telah diklarifikasi secara resmi dapat disampaikan secara berimbang kepada masyarakat. Bahkan menurut keterangan yang diperoleh, upaya penyampaian klarifikasi kepada media yang sebelumnya memberitakan dugaan tersebut telah dilakukan, namun belum mendapatkan tanggapan.
Tokoh masyarakat dan unsur yang hadir dalam pertemuan berharap persoalan ini menjadi pelajaran penting agar setiap informasi yang berkembang dapat diverifikasi terlebih dahulu sehingga tidak menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat.
Sementara itu, penyaluran Bantuan Pangan Bulog di Desa Tajursindang diharapkan tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah dan terus memberikan manfaat bagi ribuan keluarga penerima manfaat yang membutuhkan.
RN













