Telusuri Jejak Medsos Pelaku yang Sekap-Aniaya Kekasihnya, Polisi Kerja Sama dengan Meta Platforms

TNI/Polri319 Dilihat

Reformasiaktual.com//Polisi masih memburu Taufik Hidayat (30) yang melakukan penyekapan dan penganiayaan terhadap kekasihnya yakni Yuvita Tri Rezeki (29).

Dalam mencari keberadaan pelaku, polisi bekerja sama dengan perusahaan luar negeri yakni Meta Platforms untuk menelusuri jejak pelaku di media sosial.

“Kita bekerja sama juga dengan pihak luar negeri, ya itu di bidang siber, Meta, ya yang mengelola atau menguasai data di media sosial itu kita melakukan kerja sama. Untuk bisa mendeteksi juga dari media sosial sehingga bisa menunjukkan keberadaan yang bersangkutan,” kata Kapolda Jabar, Irjen Pol. Rudi Setiawan, di RS Hasan Sadikin (RSHS) Bandung pada Selasa (23/6/2026).

Irjen Pol. Rudi juga menambahkan, beberapa direktorat di Polda Jabar seperti Ditresnarkoba, Ditreskrimum, Ditressiber, hingga Ditreskrimsus sudah dikerahkan untuk mencari keberadaan pelaku. Selain itu, Polda Jabar juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri.

“Ini tim sudah dibentuk semuanya, tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Siber, kami juga untuk mendalami di bidang siber, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya,” ucapnya.

Selain itu, Irjen Rudi juga mengatakan pihaknya sudah menggandeng Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan kepada saksi. Dia berharap masyarakat dapat turut memberikan informasi mengenai keberadaan pelaku

“Polda Jabar tidak memberi ruang kepada pelaku, ya, pelaku-pelaku kekerasan seperti ini. Kami akan cari terus keberadaannya di mana dan memohon dukungan dari masyarakat seluruhnya, ini harus kita ungkap dan kita proses sesuai hukum yang berlaku. Itu saja, terima kasih atas kehadirannya,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Yuvita diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan oleh kekasihnya yakni Taufik di sebuah indekos yang berada di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung. Korban disekap selama tiga tahun.

Kasus itu sudah dilaporkan ke Polda Jabar dan teregister dengan nomor LP/B/1145/VI/2026/SPKT/POLDA JAWA BARAT tanggal 12 Juni 2026. Laporan dibuat oleh kakak dari korban yang berinisial Afif Shandy (30).

Berdasarkan keterangan Afif, adiknya menderita luka berat pada bagian kepala, wajah, dan kaki sehingga tak dapat melihat, berjalan, dan berbicara dengan normal diduga akibat dianiaya oleh pelaku.

Bandung 23 Juni 2026

Dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar