


Purwakarta – reformasiaktual.com -Proyek Peningkatan dan Rehabilitasi Jaringan Utama Pemerintah di bawah Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citarum yang saat ini berlangsung di sejumlah wilayah Jawa Barat menjadi perhatian masyarakat. Sorotan muncul setelah beredar informasi dan dokumentasi yang diduga menunjukkan adanya pengambilan material batu dari lahan milik warga untuk kebutuhan proyek tersebut.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT Adhi Karya (Persero) Tbk dengan masa pelaksanaan selama 98 hari kalender. Lokasi pekerjaan mencakup beberapa kabupaten, di antaranya Purwakarta, Cianjur, Bogor, Subang, Sukabumi, Bandung, dan daerah lainnya di Jawa Barat.
Sejumlah warga mempertanyakan legalitas pengambilan material batu yang disebut berasal dari tanah masyarakat. Mereka meminta agar pihak pelaksana proyek memberikan penjelasan secara terbuka terkait asal-usul material yang digunakan.
Menurut ketentuan hukum, tanah dan sumber daya yang berada di atas tanah milik masyarakat tidak dapat dimanfaatkan begitu saja tanpa persetujuan pemilik dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan bahwa setiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dapat menimbulkan kewajiban untuk mengganti kerugian.
Selain itu, apabila material batu yang diambil termasuk kategori mineral bukan logam atau batuan yang dimanfaatkan untuk kepentingan proyek, maka pengelolaannya harus memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kegiatan pengambilan dan pemanfaatan mineral atau batuan harus dilakukan sesuai perizinan yang berlaku.
Praktisi hukum menilai bahwa apabila benar material diambil dari lahan masyarakat tanpa izin pemilik atau tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan hukum baik secara perdata maupun administrasi.
Tidak hanya itu, masyarakat juga menyoroti informasi yang menyebut adanya oknum ASN yang diduga terlibat dalam pengelolaan proyek sekaligus menjabat sebagai Ketua GP3A (Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air) Daerah Irigasi Cipedang.
Merujuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menghindari konflik kepentingan dalam menjalankan tugas dan jabatannya. Apabila terdapat keterlibatan ASN dalam kegiatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, maka hal tersebut perlu ditelaah oleh instansi yang berwenang.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 30/PRT/M/2015 tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, GP3A merupakan organisasi petani pemakai air yang dibentuk untuk mendukung pengelolaan irigasi partisipatif. Namun terkait boleh atau tidaknya seorang ASN menjabat sebagai pengurus GP3A perlu ditelusuri lebih lanjut berdasarkan status organisasi, ketentuan kepegawaian, serta aturan internal instansi yang bersangkutan.
Ketua PWRI yang menerima laporan masyarakat meminta pihak BBWS Citarum, pelaksana proyek, pemerintah daerah, serta instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kami berharap ada keterbukaan informasi terkait sumber material yang digunakan dalam proyek dan status pihak-pihak yang terlibat. Jika seluruh proses sudah sesuai aturan, tentu hal itu perlu dijelaskan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan polemik,” ujar perwakilan PWRI.
Masyarakat juga berharap aparat pengawas dan instansi teknis melakukan pengecekan lapangan guna memastikan bahwa seluruh pekerjaan proyek berjalan sesuai ketentuan hukum, termasuk terkait sumber material, perizinan, dan perlindungan hak-hak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun pihak yang disebut dalam informasi tersebut belum memberikan keterangan resmi. Oleh karena itu, seluruh informasi yang beredar masih berupa dugaan dan memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak berwenang.
RN













