Majalengka, – Sebagai bentuk pelayanan prima kepada masyarakat, anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Banjaran Polres Majalengka, Bripka Yopy Candra, menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik seorang warga Desa Banjaran, Kabupaten Majalengka, pada Kamis (25/6/2026).
Pelayanan penerimaan laporan kehilangan tersebut dilakukan di ruang SPKT Polsek Banjaran dengan mengedepankan sikap humanis, cepat, dan profesional. Setelah menerima laporan dari warga, Bripka Yopy Candra segera melakukan pencatatan data dan memproses administrasi yang diperlukan guna penerbitan surat keterangan kehilangan.
Bripka Yopy Candra menjelaskan bahwa surat keterangan kehilangan merupakan salah satu dokumen yang diperlukan masyarakat untuk mengurus kembali dokumen identitas yang hilang kepada instansi terkait.
“Kami siap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian, termasuk dalam pembuatan laporan kehilangan berbagai dokumen penting. Pelayanan ini merupakan bagian dari tugas Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat,” ujarnya.
Kapolsek Banjaran menyampaikan bahwa jajaran Polsek Banjaran berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat melalui pelayanan SPKT yang cepat, mudah, dan transparan.
Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengalami kehilangan dokumen penting maupun kejadian lainnya yang memerlukan penanganan kepolisian, sehingga dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan pelayanan yang responsif dan profesional, Polsek Banjaran berharap kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dalam memberikan rasa aman dan kemudahan dalam memperoleh layanan kepolisian.













