Ada Apa dengan Pihak APH? Kios yang Diduga Jadi Tempat Transaksi Obat Keras Golongan G Ilegal di Wanakerta Subang Diduga Kebal Hukum

Hukrim382 Dilihat

Reformasiaktual.com//SUBANG – Sebuah kios di Desa Wanakerta, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Subang, Jawa Barat, yang diduga menjadi lokasi transaksi obat keras golongan G ilegal, disebut masih beroperasi secara terbuka. Warga mempertanyakan mengapa lokasi yang mereka duga melakukan aktivitas tersebut belum ditindak secara tegas oleh aparat penegak hukum.

Menurut keterangan sejumlah warga, kios tersebut tetap buka dan diduga melayani transaksi tanpa menunjukkan rasa khawatir terhadap penegakan hukum. Mereka berharap aparat melakukan penyelidikan dan penindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

“Kalau memang terbukti melanggar, kami berharap aparat segera bertindak tegas. Jangan sampai peredaran obat keras ilegal semakin meluas dan merusak generasi muda,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga juga mempertanyakan langkah dari Polsek Purwadadi maupun Polres Subang dalam menindaklanjuti dugaan tersebut. Mereka berharap aparat melakukan pengecekan langsung ke lokasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran.

Obat keras golongan G merupakan obat yang penggunaannya harus berdasarkan resep dan pengawasan tenaga medis. Apabila diperjualbelikan secara ilegal, penyalahgunaannya dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan, antara lain gangguan kesadaran, ketergantungan, kerusakan organ, gangguan kejiwaan, hingga berisiko menyebabkan kematian apabila dikonsumsi tidak sesuai aturan.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku. Jika dugaan tersebut terbukti, warga meminta para pelaku diproses secara hukum agar memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat keras ilegal di wilayah Kabupaten Subang.

Harapan Warga:

Aparat segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas di lokasi tersebut.

Menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat sesuai peraturan perundang-undangan.

Meningkatkan pengawasan agar peredaran obat keras ilegal tidak semakin meluas dan tidak membahayakan generasi muda.

Catatan redaksi: Dalam pemberitaan ini digunakan istilah diduga karena belum ada putusan pengadilan atau pernyataan resmi dari aparat yang menetapkan adanya pelanggaran. Untuk menjaga keberimbangan berita, sebaiknya dimuat pula tanggapan atau klarifikasi dari pihak Polsek Purwadadi, Polres Subang, maupun pihak yang mengelola kios tersebut apabila tersedia.

Red