Karawang Darurat Peredaran Obat Keras Golongan G Ilegal, Warga Pertanyakan Ketegasan APH

Hukrim361 Dilihat

Reformasiaktual.com//KARAWANG – Maraknya dugaan peredaran obat keras Golongan G ilegal di wilayah Kabupaten Karawang menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Warga mempertanyakan ketegasan aparat penegak hukum (APH) dalam menindak dugaan praktik penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter.

Salah satu lokasi yang menjadi sorotan berada di Jalan Pancawati RT 02/RW 01, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Warga menduga sebuah kios yang berkedok toko kelontong digunakan sebagai tempat transaksi obat keras Golongan G secara ilegal.

Menurut keterangan warga, aktivitas di kios tersebut dinilai mencurigakan karena banyak anak muda yang datang silih berganti untuk membeli sesuatu. Kondisi itu memunculkan dugaan bahwa kios tersebut menjual obat keras Golongan G tanpa resep dokter.

Berdasarkan informasi yang diterima, tim media melakukan penelusuran ke lokasi. Dari hasil pemantauan, ditemukan dugaan adanya aktivitas transaksi obat keras tanpa resep dokter. Informasi tersebut masih memerlukan penanganan dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Warga berharap jajaran Polsek Klari maupun Polres Karawang segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh. Apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum, masyarakat meminta agar pemilik kios maupun pihak yang diduga menjadi pemasok diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kalau dibiarkan terus, kami khawatir akan menimbulkan keresahan yang lebih besar di masyarakat dan semakin banyak generasi muda yang menjadi korban penyalahgunaan obat keras,” ujar salah seorang warga.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak aparat penegak hukum (APH) terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras Golongan G ilegal di lokasi tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi atau tanggapan dari pihak kepolisian maupun pihak terkait apabila telah memberikan pernyataan resmi.

Obat keras Golongan G hanya boleh diperoleh dan digunakan berdasarkan resep dokter. Penyalahgunaan obat tersebut dapat menimbulkan berbagai dampak serius, antara lain gangguan kesadaran, ketergantungan, gangguan pernapasan, kerusakan organ tubuh, hingga meningkatkan risiko kecelakaan dan tindak kriminal akibat pengaruh obat.

Apabila terbukti melakukan peredaran obat keras secara ilegal, pelaku dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

(Red)