Dugaan Praktik “Uang Bangku” Warnai PPDB SMA di Sungai Penuh, Warga Minta Pemprov Jambi Lakukan Investigasi

PENDIDIKAN4 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//Praktik yang diduga sebagai pungutan “uang bangku” kembali mencuat dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA di Kota Sungai Penuh, Jambi. Dugaan tersebut menjadi sorotan publik karena dinilai berpotensi menghambat akses pendidikan bagi calon peserta didik.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang calon siswa berinisial CAD mengaku tidak lolos seleksi melalui jalur prestasi maupun sekolah cadangan. Menurut pengakuannya, ia kemudian diarahkan untuk menempuh jalur lain dengan dugaan adanya permintaan biaya sebesar Rp5 juta sebagai “uang bangku” agar dapat diterima di salah satu SMA di Kota Sungai Penuh.

“Saya tidak lolos jalur prestasi dan tidak diterima di sekolah pilihan cadangan. Saat ini saya bingung harus sekolah di mana,” ujar CAD kepada awak media.

Apabila informasi tersebut terbukti benar, praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang transparan, adil, dan bebas dari pungutan liar.

Sejumlah pihak menilai proses PPDB harus memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon peserta didik tanpa adanya praktik yang membebani masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diturunkan, dugaan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut. Media juga belum memperoleh keterangan resmi dari pihak sekolah yang disebut maupun dari Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Jambi, khususnya Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, dapat segera melakukan klarifikasi dan investigasi apabila terdapat laporan atau bukti terkait dugaan praktik “uang bangku” tersebut, sehingga proses PPDB dapat berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan narasumber dan masih berupa dugaan. Semua pihak yang disebut memiliki hak memberikan klarifikasi atau tanggapan sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.