WAJO,
4/7/2027. Dugaan praktik penipuan dalam transaksi jual-beli tanah kembali mencuat di Kabupaten Wajo. Kali ini, seorang pembeli bernama H. Ansar Alwi terancam mengalami kerugian besar.
Lahan yang tengah dalam proses pelunasan olehnya tiba-tiba kembali dipasarkan secara sepihak oleh penjual melalui baliho yang dipasang di lokasi.
Padahal, H. Ansar Alwi tercatat telah menyerahkan uang muka (down payment) sebesar Rp100 juta dan telah melakukan penimbunan di lahan tersebut sebagai bentuk penguasaan fisik.
Kasus ini berakar dari Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang ditandatangani pada Senin, 18 September 2023 lalu di Kabupaten Wajo.
Dalam perjanjian tersebut, Irfan Barata bertindak sebagai Pihak Pertama (Penjual) berdasarkan kuasa lisan dari ibunya (Kalsum) dan saudaranya (Fadhil Kasim). Ia menyatakan bertanggung jawab penuh atas transaksi sebidang tanah seluas 797 m² dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00279/Watalipue yang berlokasi di Kelurahan Watalipue, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo. Sementara itu, H. Ansar Alwi bertindak sebagai Pihak Kedua (Pembeli) yang beriktikad baik untuk membeli lahan tersebut.
Niat baik H. Ansar Alwi untuk menyelesaikan sisa pembayaran justru membentur dinding keras. Di tengah persiapan pelunasan, ia mendapatkan informasi mengejutkan bahwa lahan yang dibelinya itu ternyata tengah dirundung masalah hukum atau sengketa.
Merespons informasi tersebut, H. Ansar Alwi menunjukkan iktikad baik dengan meminta Irfan Barata selaku penjual untuk hadir di hadapan NOTARIS ERIN DARYANSYAH ARDI., S.H.,M.K.n
guna mengklarifikasi dan menyelesaikan status hukum lahan. Bukannya mendapatkan kejelasan dan solusi, H. Ansar justru mendapati kenyataan pahit di lapangan.
Di lokasi tanah tersebut, kini telah terpasang baliho mencolok yang bertuliskan:
“TANAH INI DIJUAL, TIDAK DALAM SENGKETA (✓), SERTIFIKAT HAK MILIK (✓), TANPA PERANTARA, WA 085***514”.
Kondisi ini jelas memicu keprihatinan mendalam. H. Ansar Alwi tidak hanya kehilangan uang muka sebesar Rp100 juta yang telah dikantongi oleh penjual, tetapi ia juga telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit untuk melakukan penimbunan lahan. Klaim dalam baliho baru yang menyatakan tanah “Tidak Dalam Sengketa” diduga kuat merupakan manipulasi informasi untuk menjerat pembeli baru berikutnya.
Merasa dikelabui, dipermainkan, dan dirugikan secara materiil maupun immateriil, H. Ansar Alwi menegaskan tidak akan tinggal diam. Dalam waktu dekat, dirinya menyatakan akan mengambil langkah hukum tegas dan melaporkan Irfan Barata ke pihak berwajib atas dugaan penipuan dan penggelapan.
“Uang DP sudah masuk seratus juta, lahan sudah saya timbun. Namun, saat diajak ke notaris untuk menyelesaikan masalah tanah ini, mereka malah menghindar dan sekarang justru memasang baliho dijual kembali secara sepihak.
Ini jelas merugikan saya. Kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum,” tegas H. Ansar Alwi kepada awak media.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik di Wajo. Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap oknum penjual yang terindikasi melakukan wanprestasi, atau nekat menjual objek tanah yang sama kepada beberapa pihak (double sale) demi meraup keuntungan pribadi.
Sementara itu, pihak Irfan Barata selaku penjual belum memberikan klarifikasi resmi. Awak media ini telah berupaya melakukan konfirmasi via telepon dan WhatsApp ke nomor yang tertera di baliho tersebut, namun panggilan tidak digubris.
Pihak redaksi akan terus berupaya melakukan jurnalisme keberimbangan guna memuat konfirmasi lebih lanjut dari pihak penjual pada pemberitaan berikutnya.
(Tim/Red)












