TEBO – Dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan dengan nilai kerugian mencapai Rp920 juta mencuat di Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polsek Rimbo Bujang berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/10/VI/2026/SPKT/POLSEK RIMBO BUJANG/RES TEBO/POLDA JAMBI, tertanggal 29 Juni 2026 pukul 22.24 WIB.
Peristiwa yang dilaporkan disebut terjadi di Jalan Kendari, Desa Rimbo Mulyo, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, dalam rentang waktu 21 Mei 2026 hingga 18 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, perkara diterapkan sebagai dugaan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelapor dalam perkara ini adalah RS (28), seorang wiraswasta. Sementara pihak yang disebut sebagai korban adalah IS, juga berprofesi sebagai wiraswasta. Adapun pihak yang dilaporkan adalah inisial JS (33) dan kawan-kawan (dkk). Dalam laporan, JS tercatat berprofesi sebagai karyawan swasta.
Dua orang turut dicantumkan sebagai saksi, yakni inisial Jy (32) dan NS (27), yang sama-sama tercatat bekerja sebagai karyawan swasta. Berdasarkan kronologi laporan, dugaan perkara tersebut mulai terungkap pada Senin, 22 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 WIB.
Saat itu, kepala cabang disebut menghubungi Direktur CV UKM terkait adanya selisih antara saldo stok barang yang tercatat di dalam sistem perusahaan dengan kondisi fisik barang yang tersedia di gudang.
Mendapatkan informasi tersebut, Direktur CV UKM kemudian meminta dilakukan audit internal terhadap operasional cabang di Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pelapor bersama tim selanjutnya melakukan pemeriksaan internal terhadap data stok dan kondisi fisik barang di gudang.
Dari hasil audit internal tersebut, menurut kronologi laporan polisi, ditemukan dugaan keterlibatan sejumlah unsur internal perusahaan, yang disebut mencakup kepala gudang, admin cabang, negosiator, driver, dan tim marketing. Dalam kronologi laporan disebutkan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan atau interogasi internal, pihak-pihak tersebut diduga mengakui perbuatannya terkait barang dagangan perusahaan.
Modus yang disebut dalam laporan adalah barang dagangan perusahaan diduga dijual namun transaksi atau keluarnya barang tidak dilaporkan ke dalam sistem perusahaan. Akibatnya, muncul perbedaan signifikan antara jumlah stok yang tercatat secara administratif di sistem dengan jumlah fisik barang yang benar-benar tersedia di gudang.
Kompor gas T2 kaca merek Virgin sebanyak 1.305 unit. Selisih stok dalam jumlah besar tersebut kemudian menjadi dasar penghitungan kerugian perusahaan. Berdasarkan hasil audit internal sebagaimana tertuang dalam kronologi laporan, CV UKM disebut mengalami kerugian sekitar Rp920.000.000.
Kapolsek Rimbo Bujang melalui Kanit Reskrim Polsek Rimbo Bujang, AIPTU Ari Wahyudi, S.H., saat di konfirmasi membenarkan atas laporan tersebut, dan kini Tim Reskrim sedang melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait atas Dugaan Penggelapan dalam Jabatan tersebut.
( Supriyadi )











