Diduga Belum Mengantongi PBG, Pembangunan Rumah di Jalan Wiru Indah I Ciledug Jadi Sorotan

Hukrim262 Dilihat

Kota Tangerang,// Reformasiaktual.com-
Sebuah proyek pembangunan rumah dua lantai di Jalan Wiru Indah I, RT 03 RW 09, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, menjadi perhatian setelah diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil pantauan tim media di lokasi pada Rabu (15/07/2026), pembangunan masih berlangsung. Namun, di lokasi belum diperoleh informasi yang dapat memastikan bahwa proyek tersebut telah memiliki dokumen PBG.

Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai proses pengawasan terhadap kegiatan pembangunan di wilayah tersebut. PBG merupakan salah satu persyaratan penting untuk memastikan pembangunan sesuai dengan ketentuan tata ruang, aspek keselamatan konstruksi, dan kepastian hukum.

Ketentuan mengenai bangunan gedung di Kota Tangerang diatur dalam Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 3 Tahun 2012 tentang Bangunan Gedung. Seiring perubahan regulasi nasional, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah digantikan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Apabila suatu pembangunan terbukti tidak memenuhi ketentuan perizinan, pemerintah daerah dapat menjatuhkan sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara pekerjaan, hingga tindakan administratif lainnya sesuai kewenangan instansi terkait.

Saat ditemui di lokasi, salah seorang pekerja mengaku tidak mengetahui status perizinan pembangunan tersebut.

«”Kalau soal izin saya kurang tahu, Pak. Saya hanya bekerja di sini. ujar seorang pekerja kepada awak media.»

Hingga berita ini diterbitkan, tim Reformasiaktual.com belum memperoleh konfirmasi maupun keterangan resmi dari pihak pemilik bangunan terkait status perizinan PBG proyek tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan dalam pemberitaan.

Masyarakat berharap instansi yang berwenang, termasuk Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan (Perkim) serta Satpol PP Kota Tangerang, dapat melakukan pengecekan terhadap status perizinan pembangunan tersebut. Apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal itu diharapkan dapat disampaikan kepada publik. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, penanganannya diharapkan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reformasiaktual.com akan memberikan ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak pemilik bangunan maupun instansi terkait apabila memberikan keterangan resmi setelah berita in dipublikasikan.

Boy Sabihi