SUBANG – reformasiaktual.comMenyikapi berkembangnya berbagai pandangan mengenai implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Wakil Ketua PWRI Kabupaten Purwakarta, Anggraena, mengingatkan agar pelaksanaan program tidak dinilai hanya berdasarkan satu ketentuan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, tetapi dipahami secara utuh sesuai tujuan dan mekanisme pelaksanaannya.
Melalui pesan singkat yang diterima, Anggraena menjelaskan bahwa Perpres tersebut memang mendorong keterlibatan produk dalam negeri, UMKM, koperasi, maupun BUMDes dalam rantai pasok program MBG. Namun, implementasi di lapangan juga harus memperhatikan berbagai aspek teknis dan operasional agar program dapat berjalan efektif, efisien, dan berkelanjutan.
Menurutnya, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memiliki karakteristik dan kebutuhan yang berbeda. Karena itu, penentuan mitra tidak semata-mata didasarkan pada domisili atau status pelaku usaha, tetapi juga mempertimbangkan kesiapan administrasi, legalitas, kemampuan permodalan, kapasitas memenuhi kebutuhan, kontinuitas pasokan, standar kualitas bahan pangan, ketepatan distribusi, serta harga yang kompetitif.
“Perpres jangan dipahami hanya dari satu pasal. Regulasi harus dibaca secara menyeluruh karena tujuan akhirnya adalah memastikan program berjalan dengan baik dan masyarakat sebagai penerima manfaat tidak dirugikan,” ujar Anggraena.
Ia menegaskan bahwa prinsip efisiensi penggunaan anggaran negara juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program. Menurutnya, apabila terdapat penyedia yang mampu menawarkan kualitas yang baik dengan harga yang lebih kompetitif serta memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan, maka hal tersebut merupakan pertimbangan yang wajar dalam proses kemitraan.
“Kalau ada penyedia yang kualitasnya baik, pasokannya terjamin, administrasinya lengkap, dan harganya lebih efisien, tentu itu harus menjadi pertimbangan. Jangan sampai demi memaksakan satu pilihan justru mengabaikan prinsip efisiensi yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran,” katanya.
Anggraena juga mengingatkan agar Program Makan Bergizi Gratis tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk menciptakan dominasi dalam rantai pasok. Menurutnya, seluruh pelaku usaha yang ingin menjadi mitra harus memiliki kesempatan yang sama sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Program ini bukan untuk memonopoli kesempatan oleh kelompok tertentu atau mengatasnamakan kepentingan tertentu. Semua harus melalui mekanisme yang terbuka dan memenuhi persyaratan, baik dari sisi administrasi, kemampuan permodalan, kapasitas usaha, maupun komitmen menjaga kualitas dan kontinuitas pasokan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis merupakan hal yang positif sebagai bentuk kontrol publik. Namun, pengawasan tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan data, fakta, dan pemahaman menyeluruh terhadap regulasi, sehingga tidak menimbulkan persepsi yang dapat mengaburkan tujuan utama program nasional tersebut.
Menurut Anggraena, keberhasilan Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya diukur dari banyaknya pelaku usaha lokal yang terlibat, tetapi juga dari kemampuan seluruh penyelenggara dalam menghadirkan layanan yang berkualitas, tepat sasaran, berkesinambungan, serta tetap menjaga akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran negara. Dengan demikian, tujuan meningkatkan gizi masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian dapat berjalan beriringan sesuai amanat program.
RN













