Diduga Abaikan K3, Sejumlah Pekerja Proyek P3-TGAI di Desa Situ Purwakarta Bekerja Tanpa APD Lengkap

Daerah70 Dilihat

PURWAKARTA –reformasiaktual.com Pelaksanaan proyek Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Situ, Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta, menjadi sorotan. Pasalnya, berdasarkan hasil pantauan di lokasi, sejumlah pekerja diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat melaksanakan pekerjaan.

Dari hasil pengamatan, beberapa pekerja terlihat tidak mengenakan helm keselamatan, rompi kerja, maupun sepatu pelindung sebagaimana standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kondisi tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan para pekerja, terlebih pekerjaan dilakukan di area saluran irigasi yang berlumpur dan memiliki risiko kecelakaan kerja.

Ironisnya, di lokasi proyek telah terpasang papan informasi K3 yang secara jelas mencantumkan kewajiban penggunaan APD, seperti helm keselamatan, rompi, sepatu boot, sarung tangan, dan perlengkapan keselamatan lainnya. Namun, ketentuan tersebut diduga belum diterapkan secara maksimal di lapangan.

Berdasarkan papan informasi proyek, kegiatan tersebut merupakan pekerjaan Peningkatan Jaringan Irigasi pada Daerah Irigasi Solokan Gede melalui Program P3-TGAI Tahun Anggaran 2026 dengan nilai bantuan sebesar Rp195.000.000 yang bersumber dari APBN. Pekerjaan dilaksanakan secara swakelola oleh P3A Situ dengan waktu pelaksanaan selama 45 hari kalender.

Pengamat kebijakan publik menilai bahwa penerapan K3 bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi demi melindungi keselamatan pekerja. Penggunaan APD merupakan salah satu indikator kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja yang wajib diawasi oleh seluruh pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek.

Masyarakat berharap pihak pelaksana segera meningkatkan pengawasan terhadap penerapan K3 agar seluruh pekerja menggunakan APD secara lengkap sesuai ketentuan. Selain menjaga keselamatan pekerja, kepatuhan terhadap standar K3 juga menjadi bagian dari upaya mewujudkan pelaksanaan proyek yang profesional dan bertanggung jawab.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tidak optimalnya penerapan APD di lokasi pekerjaan. Media ini membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RN