Anggaran Makan Minum Disnaker Kota Bandung Rp9,6 Miliar Jadi Sorotan, Pemerhati Kebijakan Publik Desak Audit Menyeluruh

Hukrim365 Dilihat

Reformasiaktual.com//BANDUNG, 21 Juli 2026 – Postur anggaran Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bandung Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan setelah data Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) menunjukkan alokasi belanja operasional yang jauh lebih besar dibanding sejumlah program peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Berdasarkan data SiRUP Tahun Anggaran 2025 yang dikutip oleh Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Barat, terdapat sejumlah pos anggaran yang dinilai perlu dievaluasi agar lebih berorientasi pada kebutuhan masyarakat, khususnya dalam upaya menekan angka pengangguran.

Beberapa poin yang menjadi perhatian antara lain:

Belanja Makanan dan Minuman Aktivitas Lapangan sebesar Rp7,41 miliar.

Belanja Makanan dan Minuman Rapat sebesar Rp2,19 miliar.

Total anggaran makan dan minum mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

Belanja Bahan dan Alat Kantor sebesar Rp7,58 miliar.

Belanja Bahan Lainnya sebesar Rp2,92 miliar.

Anggaran Sertifikasi Profesi sebesar Rp299,7 juta.

Menurut Agus Satria, Pemerhati Kebijakan Publik Jawa Barat, komposisi anggaran tersebut perlu mendapat perhatian karena dinilai belum mencerminkan prioritas terhadap peningkatan kualitas sumber daya manusia.

“Kami meminta pemerintah menjelaskan dasar penyusunan anggaran tersebut kepada publik. Ketika anggaran operasional jauh lebih besar dibanding program sertifikasi kompetensi tenaga kerja, tentu masyarakat berhak mengetahui pertimbangan kebijakan yang digunakan,” ujar Agus Satria.

Ia juga mendorong agar dilakukan evaluasi terhadap efektivitas program-program ketenagakerjaan, termasuk pelaksanaan job fair, dengan menyampaikan data jumlah pencari kerja yang benar-benar memperoleh pekerjaan.

Selain itu, Agus meminta agar Inspektorat Kota Bandung dan aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan pengelolaan keuangan daerah. Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pengadaan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Adapun tuntutan yang disampaikan meliputi:

  1. Meminta Inspektorat Kota Bandung melakukan audit terhadap pelaksanaan anggaran Disnaker Kota Bandung Tahun Anggaran 2025.
  2. Mendorong evaluasi terhadap program penempatan tenaga kerja agar lebih berorientasi pada hasil yang terukur.
  3. Mengusulkan penataan kembali postur anggaran dengan memperbesar porsi pelatihan, sertifikasi profesi, pemberdayaan UMKM, dan program padat karya.
  4. Meminta Disnaker membuka data tingkat keberhasilan (conversion rate) pelaksanaan job fair, termasuk jumlah peserta yang benar-benar memperoleh pekerjaan.
  5. Mendorong transparansi penuh terhadap proses pengadaan barang dan jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

Agus menegaskan, kritik tersebut bertujuan mendorong peningkatan tata kelola anggaran yang lebih efektif, efisien, dan berpihak kepada kepentingan masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait sorotan terhadap postur anggaran tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Red