Bogor, Reformasiaktual.com – Aktivitas yang diduga berkaitan dengan pembelian emas mentah tanpa izin kembali menjadi sorotan masyarakat, awak media, dan LSM. Dugaan tersebut disebut berlangsung di Kampung Kompa, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Rabu (22/7/2026), sejumlah warga menyampaikan informasi bahwa aktivitas pembelian emas mentah yang diduga tidak memiliki legalitas masih berlangsung. Informasi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan serta penegakan hukum terhadap dugaan praktik tersebut.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku mengetahui adanya aktivitas pembelian emas mentah yang diduga dilakukan oleh seseorang yang dikenal dengan sebutan “Bos Gondrong”. Namun, keterangan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
Menurut berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan mineral dan batubara, kegiatan pertambangan maupun pengelolaan hasil tambang tanpa perizinan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karena itu, dugaan aktivitas pembelian emas mentah ilegal perlu ditelusuri secara menyeluruh oleh instansi berwenang.
Awak media dan LSM meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait untuk melakukan penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum. Apabila ditemukan adanya unsur tindak pidana, mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut maupun dari aparat penegak hukum terkait dugaan aktivitas pembelian emas mentah ilegal di wilayah Kampung Kompa, Desa Sipayung, Kecamatan Sukajaya, Kabupaten Bogor.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut atau merasa berkepentingan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(O. Sobandi)









