Diduga Menjadi Korban Penganiayaan, Windy Tempuh Jalur Hukum dengan Melapor ke Polsek Kraksaan

Hukrim27 Dilihat

Probolinggo//Reformaasiaktual.com – Seorang warga Perum Kebonagung Indah Blok Flamboyan 77 RT 001 RW 004, Desa Kebonagung, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, warga bernama Windy Hapsari (49), melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan ke Polsek Kraksaan. Dalam wawancara eksklusif pada Jumat (24/07/2026), Windy menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut telah diterima oleh Anggota Polsek Kraksaan.

Berdasarkan laporan kepolisian, peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Yos Sudarso, Dusun Krajan, Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, pada Kamis (16/07/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Dalam laporannya, Windy menyebut seorang perempuan berinisial LS, warga Desa Sidopekso, Kecamatan Kraksaan, sebagai pihak yang dilaporkan. Terlapor juga disebut merupakan mantan karyawan RS Graha Sehat.

Menurut keterangan Windy, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 08.00 WIB saat dirinya bersama sang ibu, Moedjati Astoeti, mendatangi rumah terlapor dengan tujuan meluruskan kesalahpahaman.Saat tiba di lokasi, yang berada di rumah hanya suami terlapor berinisial GL. Pertemuan tersebut pada awalnya berlangsung tanpa kehadiran terlapor.

Sekitar pukul 10.00 WIB, LS datang, menurut keterangan pelapor, terlapor terlihat dalam kondisi emosi. Windy mengaku terlapor kemudian masuk ke dalam, dengan cara membanting pintu dengan keras hingga terjadi adu mulut. Dalam laporannya, Windy juga menyebut kerudung yang dikenakannya sempat ditarik oleh terlapor.

Windy selanjutnya mengaku mengalami tindakan kekerasan berupa tendangan ke bagian perut sebelah kiri dan tengah. Ia juga menyatakan bahwa dirinya baru berapa Hari selesai menjalani operasi besar sehingga merasa mengalami dampak serius akibat peristiwa tersebut. Merasa dirugikan, Windy kemudian memutuskan melaporkan dugaan penganiayaan itu ke Polsek Kraksaan agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Saat dikonfirmasi, Kapolsek Kraksaan, Kompol Masykur, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari Windy Hapsari. Ia menjelaskan bahwa perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. “Laporan sudah kami terima dan saat ini masuk tahap penyelidikan. Kami akan mengumpulkan keterangan saksi, alat bukti, serta keterangan ahli untuk proses lebih lanjut,” ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum. Hingga berita ini diterbitkan, proses penyelidikan masih berlangsung.!!

Ibrahim