Korwil BGN Purwakarta Tegaskan Pengawasan SPPG dan Dorong Transparansi Program MBG

Daerah46 Dilihat

PURWAKARTA //reformasiaktual.com Menindaklanjuti pernyataan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang menegaskan bahwa kepala dapur yang menerima atau meminta fee maupun tambahan dari mitra atau yayasan merupakan tindak pidana gratifikasi atau tindak pidana korupsi karena kepala dapur adalah abdi negara, reformasiaktual.com melakukan wawancara eksklusif melalui WhatsApp dengan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kabupaten Purwakarta, Gilang.

Dalam wawancara tersebut, reformasiaktual.com mengajukan sejumlah pertanyaan terkait implementasi arahan Kepala BGN di Kabupaten Purwakarta.

Menjawab pertanyaan mengenai langkah konkret yang telah atau akan dilakukan Korwil BGN Purwakarta untuk memastikan tidak ada kepala dapur yang meminta atau menerima fee dari mitra maupun yayasan, Gilang mengatakan:

“Telah dilakukannya monitoring ke setiap kecamatan dan telah dilakukannya penekanan kepada Kepala SPPG bahwasannya terdapat konsekuensi hukum apabila terdapat pelanggaran seperti yang dimaksud.”

Saat ditanya mengenai mekanisme pelaporan apabila ada mitra atau yayasan yang merasa diperlakukan tidak adil atau dimintai sejumlah uang oleh oknum kepala dapur, Gilang menjawab:

“Bisa melaporkan ke korcam, web pengaduan masyarakat oganlopian.”

Sementara itu, terkait pesan kepada seluruh Kepala SPPG, mitra yayasan, dan penyedia agar menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) secara berintegritas, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi, Gilang menyampaikan:

“Kepada para Kepala SPPG, mitra yayasan saya harapkan jadikan partisipasi kita dalam MBG ini adalah ladang amal bagi kita. Anggap pemberian MBG seperti kita memberi makan anak kita sendiri, dengan dimikian kita akan selalu memberikan yang terbaik dalam pelayanan. Terkait transparansi masyarakat wajib tau terkait kadar gizi, dan berapa anggaran yang digunakan dalam setiap porsi MBG. Oleh karena itu saya mengingatkan untuk setiap KSPPG di lapangan agar memanfaatkan medsos dalam upaya memberikan transparansi baik menu, kadar gizi, maupun anggaran yang digunakan dalam setiap menu agar masyarakat mengetahui.”

Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan Program MBG di Kabupaten Purwakarta terus dilakukan, sekaligus mendorong keterbukaan informasi kepada masyarakat agar program strategis nasional tersebut dapat berjalan dengan akuntabel, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

RN