Racik dan Edarkan Tembakau Sintetis, Dua Pria di Garut Diamankan Polisi

TNI/Polri35 Dilihat

Garut – Satresnarkoba Polres Garut kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika dengan mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika yang diduga berupa tembakau sintetis serta cairan atau bibit tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Garut.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Kamis, 23 Juli 2026 di wilayah Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang tersangka masing-masing berinisial R.M. (20) dan K. (29) yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul.

Dari tangan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis dengan berat bruto keseluruhan 47,6 gram, cairan atau bibit tembakau sintetis sebanyak 64 ml, serta berbagai peralatan yang diduga digunakan untuk meracik, mengemas, dan mendistribusikan narkotika. Polisi juga menyita dua unit telepon genggam, timbangan digital, alat pengaduk, botol spray, plastik klip, serta barang bukti pendukung lainnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, kedua tersangka diduga berperan membantu proses penerimaan bahan baku, meracik, mengemas, menyimpan hingga mendistribusikan tembakau sintetis atas arahan seseorang berinisial G yang saat ini masih dalam pengejaran petugas. Hasil interogasi juga mengungkap bahwa kedua tersangka telah beberapa kali melakukan aktivitas tersebut dan memperoleh imbalan atas pekerjaannya.

Selain itu, narkotika yang telah diracik diduga dipasarkan melalui media sosial dan ditempatkan di sejumlah lokasi sesuai arahan jaringan yang mengendalikan peredaran barang haram tersebut.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap asal-usul barang bukti serta memburu jaringan lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

“Kami akan terus melakukan upaya penindakan terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Garut. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika, sehingga dapat bersama-sama mewujudkan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.” Ujar AKP Usep Sudirman, S.H. kepada awak media. Kamis (30/7/2026).

Eri