PURWAKARTA –reformasiaktual.com Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Kartamulia yang sedang melaksanakan pengabdian di Desa Sukamulya, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, menggelar Seminar Hukum dan Konsultasi Hukum Gratis dengan mengusung tema “Membangun Desa Sadar Hukum: Meningkatkan Kesadaran Masyarakat dalam Mewujudkan Desa Sukamulya yang Aman, Tertib, dan Berkeadilan”, Jumat (7/8/2026).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu program kerja mahasiswa KKN sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat dalam meningkatkan literasi dan kesadaran hukum warga desa.
Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya yang dipandu oleh mahasiswa KKN, dilanjutkan pembacaan doa oleh salah seorang mahasiswa sebagai pembuka kegiatan.
Selanjutnya, Ketua Panitia Program Kerja Seminar Hukum, Suci Nurshyam Pamungkassari, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan tersebut serta mengucapkan terima kasih kepada seluruh tamu undangan, Pemerintah Desa Sukamulya, narasumber, dan masyarakat yang telah hadir.
Dalam sambutannya, Suci menjelaskan bahwa tema seminar dipilih karena kesadaran hukum merupakan fondasi penting dalam kehidupan bermasyarakat.
Melalui seminar ini kami berharap masyarakat Desa Sukamulya memperoleh wawasan dan pemahaman hukum yang lebih baik, memahami hak dan kewajibannya sebagai warga negara, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa seminar tidak hanya berisi penyampaian materi, tetapi turut menghadirkan layanan konsultasi hukum gratis sebagai ruang diskusi bagi masyarakat yang ingin berkonsultasi mengenai persoalan hukum yang dihadapi.
“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi langkah bersama dalam mewujudkan Desa Sukamulya yang semakin sadar hukum, aman, tertib, dan berkeadilan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sukamulya H. Kusmayadi memberikan apresiasi atas inisiatif mahasiswa KKN Universitas Kartamulia yang memilih program penyuluhan hukum bagi masyarakat.
Menurutnya, program tersebut sangat relevan dengan kondisi di desa yang memiliki berbagai dinamika sosial dan persoalan hukum yang memerlukan pemahaman masyarakat maupun aparatur desa.
Ketika saya mendengar ada program Desa Sadar Hukum, saya merasa kegiatan ini memang sangat diperlukan, terutama bagi masyarakat dan juga aparatur desa. Terima kasih kepada mahasiswa KKN Universitas Kartamulia yang telah membuat program yang sangat baik dan bermanfaat. Di desa tentu banyak dinamika dan berbagai persoalan yang memerlukan pemahaman hukum,” ungkap H. Kusmayadi.
Materi seminar disampaikan oleh Dede Rachman Nurdiyantara, S.Kom., S.H. yang memberikan edukasi hukum secara sederhana dan mudah dipahami masyarakat.
Dalam paparannya, Dede menjelaskan pengertian hukum sebagai aturan yang mengatur kehidupan bermasyarakat, dibuat oleh lembaga yang berwenang, bersifat mengikat, dan memiliki sanksi bagi setiap pelanggarnya.
Ia juga menguraikan berbagai materi penting, di antaranya tujuan dan fungsi hukum, hak dan kewajiban warga negara, jenis-jenis hukum di Indonesia, pentingnya memiliki dokumen hukum seperti KTP, Kartu Keluarga, akta kelahiran, buku nikah, dan sertifikat tanah.
Selain itu, peserta diberikan pemahaman mengenai ciri-ciri desa sadar hukum, berbagai persoalan hukum yang kerap terjadi di lingkungan desa seperti sengketa tanah dan warisan, pernikahan yang belum tercatat, kekerasan dalam rumah tangga, hingga maraknya penipuan dan pinjaman online ilegal.
Tak hanya itu, narasumber juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dengan menghindari penyebaran hoaks, menjaga data pribadi, serta memahami langkah-langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, mulai dari mencatat kronologi kejadian, melapor kepada pemerintah desa atau RT/RW, berkonsultasi dengan ahli hukum, hingga mengikuti proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui seminar tersebut, mahasiswa KKN Universitas Kartamulia berharap tumbuhnya budaya sadar hukum di tengah masyarakat sehingga Desa Sukamulya dapat menjadi desa yang semakin aman, tertib, serta mampu menyelesaikan berbagai persoalan melalui jalur hukum dan musyawarah yang benar.
RN













