Viral Dugaan Percaloan SIM di Satpas Polres Kuningan, Publik Dorong Penelusuran dan Penguatan Pengawasan

TNI/Polri315 Dilihat

Gambar Ilustrasi

Reformasiaktual.com//KUNINGAN-Beredarnya informasi di media sosial mengenai dugaan praktik percaloan dalam pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Kuningan menjadi perhatian publik. Informasi tersebut memicu beragam tanggapan masyarakat yang berharap pelayanan publik di lingkungan kepolisian tetap berjalan sesuai aturan, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik percaloan.

Berdasarkan informasi yang beredar serta sejumlah keterangan yang dihimpun dari berbagai sumber, muncul dugaan adanya pihak yang menawarkan bantuan pengurusan SIM dengan biaya yang disebut melebihi tarif resmi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hingga saat ini, seluruh informasi tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak yang berwenang.

Menurut keterangan salah seorang pemohon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, ia mengaku memperoleh informasi mengenai biaya pembuatan SIM C baru yang disebut mencapai sekitar Rp850.000. Keterangan tersebut merupakan pengakuan narasumber dan hingga berita ini diterbitkan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi maupun dikonfirmasi kepada pihak Satpas Polres Kuningan.

Sebagai informasi, tarif resmi penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam ketentuan tersebut, biaya penerbitan SIM C baru sebesar Rp100.000, sedangkan SIM A baru sebesar Rp120.000. Di luar tarif PNBP, terdapat komponen biaya lain yang sah sesuai ketentuan, seperti pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi apabila memang diberlakukan oleh penyelenggara yang berwenang.

Apabila dugaan mengenai adanya biaya yang melebihi ketentuan resmi tersebut terbukti berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah, maka praktik tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berintegritas. Karena itu, masyarakat berharap setiap informasi yang berkembang dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan internal maupun penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Sejumlah pihak juga mendorong agar pengawasan terhadap pelayanan di Satpas semakin diperketat guna mencegah munculnya praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan resmi. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri yang terus melakukan pembenahan pelayanan publik.

Masyarakat juga diimbau untuk mengurus SIM secara mandiri melalui prosedur resmi serta tidak menggunakan jasa pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta biaya di luar ketentuan yang berlaku.

Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang berkembang di tengah masyarakat dan keterangan narasumber yang identitasnya dirahasiakan. Seluruh informasi tersebut masih memerlukan klarifikasi dan verifikasi lebih lanjut. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan atas adanya pelanggaran hukum, dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak Satpas Polres Kuningan maupun jajaran terkait guna mendapatkan penjelasan resmi atas informasi yang beredar. Apabila hak jawab atau klarifikasi telah diterima, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang sesuai Kode Etik Jurnalistik.

(Red)