TEBO – Polemik terkait pemberitaan mengenai status Kepala Desa Sungai Rambai, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, kembali mencuat. Kali ini, organisasi perusahaan pers Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Tebo menyatakan sikap atas unggahan akun Facebook bernama “Bang Haye” yang diduga berkaitan dengan Kepala Desa Sungai Rambai, Hayatul Azmi.
Akun tersebut diketahui mengunggah pernyataan yang menyebut salah satu pemberitaan JambiOtoritas.com sebagai “BERITA HOAKS”. Unggahan itu kemudian mendapat perhatian dari SMSI Tebo.
Pengurus SMSI Tebo, Adlinsyah Tanjung, SH, menilai pihak yang merasa keberatan terhadap sebuah produk jurnalistik sebaiknya menggunakan mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk Hak Jawab dan Hak Koreksi.
«“Kami sangat menyayangkan apabila sebuah karya jurnalistik langsung diberi label hoaks melalui media sosial. Jika ada pihak yang merasa dirugikan, mekanisme Hak Jawab dan Hak Koreksi telah tersedia,” ujar Adlinsyah, Sabtu (8/8/2026).»
SMSI Nilai Pemberitaan Memiliki Sumber yang Jelas
Adlinsyah juga menanggapi pemberitaan JambiOtoritas.com berjudul “SK Penonaktifan Kades Sungai Rambai Diteken Bupati Tebo, Kadis PMD Buka Suara.”
Menurutnya, pemberitaan tersebut dibuat berdasarkan informasi dari sumber yang disebut memiliki kapasitas terkait persoalan tersebut, yakni Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tebo, A. Malik.
Adlinsyah menyebut terdapat komunikasi melalui WhatsApp dengan Kadis PMD yang dalam percakapan tersebut memberikan jawaban “Betul” ketika dikonfirmasi mengenai informasi SK yang telah diteken.
“Jadi, menurut kami, pemberitaan tersebut memiliki dasar sumber yang jelas. Kami juga belum mendapatkan informasi bahwa pernyataan tersebut telah diralat oleh yang bersangkutan,” katanya.
Namun demikian, SMSI Tebo mengakui terdapat informasi berbeda yang disampaikan oleh pejabat lain di lingkungan Dinas PMD Kabupaten Tebo.
Sebelumnya, Kabid Pemdes Prayitno disebut menyampaikan bahwa dokumen yang baru diteken Bupati adalah SP3, yang kemudian diantar pada Jumat (7/8/2026) ke Desa Sungai Rambai.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut SMSI Tebo, perlu diklarifikasi kepada pihak-pihak yang berwenang agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
SMSI Soroti Unggahan Akun “Bang Haye”
SMSI Tebo juga menyoroti unggahan akun Facebook “Bang Haye” yang memuat kalimat “BERITA HOAKS” disertai pernyataan akan menunggu konfirmasi dari JambiOtoritas.com selama 1×24 jam sebelum menempuh jalur hukum.
Adlinsyah menyatakan, apabila pihak yang keberatan terhadap pemberitaan ingin memperoleh klarifikasi, mekanisme pers semestinya ditempuh terlebih dahulu sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan keberatan. Tetapi mekanismenya juga harus dihormati. Pers memiliki aturan dan Dewan Pers merupakan lembaga yang memiliki kewenangan dalam penyelesaian sengketa pers,” jelasnya.
SMSI Tebo menyatakan siap memberikan pendampingan kepada JambiOtoritas.com apabila persoalan tersebut berlanjut ke Dewan Pers.
Akan Tempuh Mekanisme Sesuai Ketentuan
Adlinsyah mengatakan pihaknya meminta pemilik akun “Bang Haye” untuk memberikan klarifikasi dan, apabila diperlukan, menghapus unggahan yang dinilai merugikan pihak media.
“Jika persoalan ini tidak diselesaikan melalui mekanisme yang ada, kami siap mendampingi JambiOtoritas.com menempuh langkah sesuai ketentuan hukum, termasuk terlebih dahulu melalui Dewan Pers,” ujarnya.
Terkait kemungkinan proses pidana, Adlinsyah menyebut pihaknya masih akan mempertimbangkan seluruh aspek hukum dan fakta yang ada sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Pernyataan mengenai rencana pelaporan tersebut merupakan sikap SMSI Tebo dan belum merupakan proses hukum yang telah diputus atau dinyatakan terbukti oleh aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan langsung dari Hayatul Azmi maupun pemilik akun Facebook “Bang Haye” mengenai dugaan keterkaitan akun tersebut serta alasan pemberian label “hoaks” terhadap pemberitaan JambiOtoritas.com.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan sesuai prinsip keberimbangan dan ketentuan Undang-Undang Pers.
(Tim Redaksi)







