Rimbo Bujang – Sempat Viral dugaan curanmor di unggahan beberapa medsos dari akun Facebook tentang kejadian dugaan pencurian motor yang dilakukan oleh pasangan suami istri di jalan 2 unit 1 Desa Perintis Makmur, Kecamatan Rimbo Bujang, Kabupaten Tebo. Pada hari Jumat sekitar pukul 09:00 WIB.
Sontak kejadian tersebut sempat menggemparkan masyarakat khususnya jalan 2 unit 1 Desa perintis Makmur dan menjadi kerumunan masa, selang kemudian akhirnya terduga pelaku berhasil di amankan oleh Reskrim Polsek Rimbo Bujang, atas informasi laporan dari Babinkamtibmas dan beberapa masyarakat setempat.
Setelah di lakukan mediasi antara kedua belah pihak antara terduga pelaku dan korban di ruang reskrim Polsek Rimbo Bujang, rupanya hanya miskomunikasi atau salah dalam pengambilan motor milik anak terduga pelaku di karenakan motor itu merk dan warna sama hitam dengan motor anaknya korban yang juga merupakan kawan dari anak korban.
“Saat di konfirmasi media ini terduga pelaku mengatakan, hanya ingin memberi pelajaran dan efek jera kepada anaknya yang tak pernah kunjung pulang kerumah, dengan melakukan pengambilan motor secara diam-diam di rumah kawan anak terduga pelaku dengan membawa kunci serep dari rumah, sesampainya di rumah terduga pelaku langsung mendorong motor yang di kiranya milik anaknya.
Setelah beberapa meter dari rumah kawan anaknya, terduga pelaku mencoba menghidupkan motor tersebut, namun tidak bisa di kontak karena tidak cocok kuncinya, setelah di teliti ternyata bukan motor milik anaknya melainkan motor dari kawan anaknya, yang fisik atau bentuk rupa sama, dan tidak ada niatan untuk mencuri atau memiliki barang orang lain,”ujarnya.
“Kapolsek Rimbo Bujang, AKP, Ida Bagus Made Oka, SH, melalui kanit reskrim AIPTU, Ari Wahyudi, SH, mengatakan, menyikapi menyikapi terkait adanya peristiwa dugaan pencurian tersebut kami dari polsek Rimbo Bujang khususnya unit Reskrim berdasarkan kehendak atau permintaan dari dua belah pihak untuk ditengahi dalam permasalahannya secara kekeluargaan.
Setelah kami fasilitasi dan sesuai dengan tugas pokok Kami yang diatur di undang-undang nomor 5 tahun 2026 perubahan atas undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang kepolisian dimana tugas pokok kepolisian itu selain penegakan hukum mengedepankan Harkamtibmas, dan korban tidak mau menuangkan dalam bentuk laporan Polisi, dengan di saksikan Kepala Desa Perintis Makmur, Sekertaris Desa, Kepala Dusun, Linmas, Ketua RT dan masyarakat setempat, akhirnya kedua belah pihak menemukan kata mufakat dan berdamai,”Ungkapnya.
( Supriyadi )







