Diduga Transparansi Dana BOS di SD Negeri 1 Argalingga Dipertanyakan, Papan Informasi Masih Tampilkan Anggaran Tahun 2020

PENDIDIKAN246 Dilihat

ReformasiAktual.com//MAJALENGKA— Transparansi pengelolaan anggaran pendidikan kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, kondisi papan informasi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 1 Argalingga, Desa Argalingga, Kecamatan Argapura, Kabupaten Majalengka, dipertanyakan.

Berdasarkan penelusuran awak media di lokasi, papan informasi anggaran Dana BOS memang terlihat terpasang. Namun, informasi yang tercantum disebut masih menampilkan Tahun Anggaran 2020, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai keterbukaan informasi pengelolaan anggaran sekolah pada tahun berjalan.

Padahal, sebagai badan publik yang mengelola anggaran bersumber dari negara, satuan pendidikan dituntut menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan serta penggunaan anggaran.

Awak media juga berupaya meminta penjelasan langsung kepada Kepala SD Negeri 1 Argalingga terkait kondisi papan informasi tersebut. Namun, Kepala Sekolah belum dapat ditemui karena disebut sedang mengikuti kegiatan.

Sementara itu, Bendahara BOS yang baru menjabat memberikan penjelasan bahwa papan informasi anggaran akan diperbarui.

“Laporan anggaran Dana BOS sudah kami sampaikan dan kami laporkan ke Kasudin. Untuk papan anggaran Dana BOS memang belum kami pasang. Kalau ingin bertemu dengan Kepala Sekolah, kebetulan beliau sedang ada kegiatan dan belum bisa ditemui,” ungkap Bendahara BOS.

Ia juga menyampaikan bahwa dirinya baru menjabat sebagai bendahara dan terdapat rencana pembaruan informasi, terlebih sekolah saat ini tengah mempersiapkan proses akreditasi.

K3S Turut Dikonfirmasi

Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media juga mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon.

Konfirmasi tersebut dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai mekanisme keterbukaan informasi penggunaan Dana BOS serta kondisi papan informasi anggaran di SD Negeri 1 Argalingga.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak K3S belum memberikan respons, baik melalui pesan WhatsApp maupun sambungan telepon.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak K3S maupun pihak-pihak terkait apabila nantinya ingin memberikan penjelasan mengenai persoalan tersebut.

Perlu Klarifikasi dan Pembaruan Informasi

Persoalan papan informasi yang masih memuat data lama tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai pelanggaran hukum. Namun, kondisi tersebut perlu mendapatkan klarifikasi dari pihak sekolah maupun instansi pendidikan terkait, khususnya mengenai mekanisme penyampaian informasi penggunaan Dana BOS kepada masyarakat.

Prinsip keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Sementara tata kelola Dana BOS/BOSP memiliki ketentuan teknis tersendiri yang wajib dipedomani oleh satuan pendidikan.

Karena itu, pihak sekolah diharapkan segera memperbarui informasi anggaran agar masyarakat dapat memperoleh informasi yang jelas mengenai penggunaan dana pendidikan.

Bukan Sekadar Papan Informasi

Transparansi anggaran bukan hanya persoalan ada atau tidaknya sebuah papan pengumuman. Yang lebih penting adalah tersedianya informasi yang benar, mutakhir, dapat dipertanggungjawabkan, dan dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila kemudian ditemukan adanya ketidaksesuaian antara laporan penggunaan anggaran dengan realisasi kegiatan di lapangan, hal tersebut tentu menjadi ranah pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Untuk itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka maupun Inspektorat diharapkan dapat memberikan pembinaan atau melakukan verifikasi apabila diperlukan, sehingga persoalan transparansi anggaran di SD Negeri 1 Argalingga tidak berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih membuka ruang bagi Kepala SD Negeri 1 Argalingga, K3S, dan Dinas Pendidikan Kabupaten Majalengka untuk memberikan klarifikasi maupun penjelasan lebih lanjut mengenai kondisi papan informasi Dana BOS yang masih menampilkan Tahun Anggaran 2020.

Gunawan