



Reformasiaktual.com//GARUT – Polres Garut berhasil mengamankan dan melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana perikanan terkait penyalahgunaan Benih Bening Lobster (BBL) di wilayah Kabupaten Garut.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik juga melakukan pendalaman terhadap dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana perikanan tersebut.
Penindakan terhadap tiga tersangka dilakukan pada Sabtu, 8 Agustus 2026, di dua lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Cikelet. Dua tersangka di Desa Cigadog, sedangkan satu tersangka lainnya diamankan di Kampung Santolo, Kecamatan Cikelet.
Ketiga tersangka masing-masing F (19), warga Kecamatan Way Krui, Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung, berinisial IS (40), warga Kecamatan Cikelet, serta AM (41), warga Kecamatan Pamengpeuk, Kabupaten Garut.
Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Setelah diamankan, para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dari dua lokasi penindakan tersebut, petugas mengamankan total 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL). Selain itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut, di antaranya lampu rakitan, filter sirkulasi air, tabung gas oksigen berukuran 6 kilogram, baterai laptop, casan baterai laptop serta beberapa unit telepon seluler.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Herman Saputra, S.H., M.H., C.H.R.A., mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan Unit I Tipidter Sat Reskrim Polres Garut terhadap dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster.
“Petugas melakukan penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan Benih Bening Lobster. Dari hasil penyelidikan tersebut, anggota berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat beserta sejumlah barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media, Senin (10/08/2026).
Selain menangani dugaan tindak pidana perikanan, penyidik juga mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara tersebut. Pendalaman dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat aliran atau pengelolaan hasil tindak pidana yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBL.
“Dalam perkara ini, kami tidak hanya melakukan penanganan terhadap dugaan tindak pidana perikanannya, tetapi juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang sebagaimana yang disangkakan. Penyidik masih melakukan pendalaman untuk mengetahui keterkaitan antara tindak pidana asal dengan dugaan TPPU serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” jelasnya.
Saat ini, ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Polres Garut Untuk melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam penyalahgunaan BBL maupun dugaan TPPU.
“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap berbagai bentuk tindak pidana di bidang perikanan. Apabila dalam proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana lain yang berkaitan, termasuk TPPU, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Upaya ini juga merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan,” pungkas AKP Herman.
Eri







