Reformasiaktual.com//GARUT – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut melalui Unit I Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melaksanakan kegiatan pelepasliaran Benih Bening Lobster (BBL) atau benur yang merupakan hasil barang bukti tindak pidana perikanan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di kawasan Cagar Alam Pantai Pangandaran, Pantai Timur Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Sebanyak 2.877 ekor Benih Bening Lobster (BBL) dilepasliarkan ke habitatnya sebagai bagian dari upaya menjaga kelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
Kegiatan pelepasliaran tersebut dipimpin oleh Polres Garut dan jajaran Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Pelepasliaran BBL tersebut merupakan bentuk tindak lanjut penanganan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana perikanan. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap memperhatikan kelestarian ekosistem serta keberlangsungan populasi lobster di habitat alaminya.
Polres Garut menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang perikanan tidak hanya berorientasi pada proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga memperhatikan aspek pelestarian sumber daya kelautan dan perikanan.
“Pelepasliaran benih bening lobster ini merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian sumber daya perikanan. Kami terus berkoordinasi dengan instansi terkait agar penanganan barang bukti dapat dilakukan sesuai ketentuan sekaligus memberikan manfaat bagi keberlangsungan ekosistem laut,” ujar AKP Herman saat ditemui awak media. Senin (10/8/2026).
Eri







