
Kabupaten Bandung, Reformasi Aktual.com— Akses ke lingkungan SMAN 1 Kertasari, Kabupaten Bandung, menjadi sorotan setelah tim media yang hendak melakukan konfirmasi terkait kegiatan sekolah dan proyek revitalisasi mengaku tidak diperkenankan masuk tanpa terlebih dahulu membuat janji dengan pihak sekolah.
Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (10/8/2026). Saat tim tiba di lokasi, akses masuk sekolah disebut dijaga ketat oleh petugas keamanan. Tim kemudian meminta izin untuk masuk dan melakukan konfirmasi kepada pihak sekolah.
Namun, petugas keamanan bernama Abdul Rozak menyampaikan bahwa tamu tidak diperkenankan masuk apabila tidak memiliki janji atau pemberitahuan sebelumnya.
“Siapapun orangnya gak boleh masuk tanpa janji. Itu kata KCD. Saya tahu dari chat grup sekolah,” ujar Abdul Rozak kepada tim media di lokasi.
Situasi tersebut sempat menjadi perhatian karena kendaraan yang berada di sekitar akses gerbang sekolah disebut membuat sebagian badan jalan raya Kertasari terganggu.
Tim media kemudian berupaya menghubungi pihak sekolah untuk memperoleh penjelasan. Nomor kontak Humas SMAN 1 Kertasari yang terpampang di pos keamanan juga telah dihubungi melalui WhatsApp. Namun, hingga berita ini diterbitkan belum diperoleh respons.
Proyek Revitalisasi Bernilai Miliaran Jadi Perhatian
Selain persoalan akses, perhatian tim juga tertuju pada kegiatan Program Revitalisasi SMAN Tahun Anggaran 2026 yang tengah berlangsung di SMAN 1 Kertasari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh tim, sekolah tersebut mendapatkan bantuan pemerintah untuk kegiatan revitalisasi dengan nilai sekitar Rp1,7 miliar.
Pekerjaan yang disebut dalam program tersebut antara lain rehabilitasi dua ruang kelas baru (RKB), dua ruang serbaguna, satu perpustakaan, satu laboratorium IT dan satu laboratorium IPA, dengan durasi pekerjaan sekitar 180 hari.
Besarnya nilai anggaran tersebut membuat transparansi dan pengawasan pekerjaan menjadi penting, terlebih dana yang digunakan bersumber dari anggaran pemerintah.
Namun demikian, terkait nilai anggaran tersebut, redaksi mendorong pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai nilai kontrak, sumber anggaran, pelaksana pekerjaan, progres fisik, serta spesifikasi teknis proyek, sehingga informasi yang beredar dapat diverifikasi secara terbuka.
Sejumlah Pekerjaan Dipertanyakan
Dari pantauan terbatas yang dilakukan dari sekitar area sekolah, tim menemukan sejumlah kondisi pekerjaan yang dinilai perlu mendapatkan penjelasan teknis dari pihak pelaksana maupun instansi terkait.
Di antaranya mengenai penggunaan material besi pada bagian struktur, metode pekerjaan pondasi, serta pekerjaan dinding yang disebut dilakukan pada bagian bangunan lama.
Namun, temuan visual tersebut belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya pengurangan volume, pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, ataupun kerugian negara.
Untuk memastikan hal tersebut, diperlukan pemeriksaan teknis terhadap dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi material, volume pekerjaan dan hasil pengukuran di lapangan oleh pihak yang berkompeten.
Aspek Keselamatan Kerja Juga Disorot
Tim juga menyoroti penggunaan alat pelindung diri (APD) oleh pekerja proyek.
Apabila benar terdapat pekerja yang melakukan pekerjaan pada ketinggian tanpa perlengkapan keselamatan yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan dan kesehatan kerja.
Pihak pelaksana proyek diharapkan memastikan seluruh ketentuan K3 dipenuhi selama kegiatan pembangunan berlangsung, termasuk penggunaan APD dan perlindungan terhadap para pekerja.
Akses Sekolah dan Transparansi Publik
Ketua Umum DPP LSM WGMPA, Dyansen Nababan, yang berada di lokasi mempertanyakan kebijakan pembatasan akses tersebut.
“Ini sekolah negeri dan dibiayai uang rakyat. Kami mempertanyakan mengapa akses untuk melakukan konfirmasi harus sedemikian ketat,” ujarnya.
Menurutnya, apabila memang terdapat kebijakan bahwa setiap tamu harus membuat janji terlebih dahulu, pihak sekolah seharusnya dapat menjelaskan dasar kebijakan tersebut secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
Di sisi lain, pembatasan akses keamanan sekolah juga perlu dibedakan dengan persoalan kemerdekaan pers. Sekolah tetap memiliki kewenangan mengatur keamanan dan tata tertib lingkungan sekolah, sementara wartawan memiliki hak untuk memperoleh informasi dan melakukan kegiatan jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, yang menjadi pertanyaan utama adalah bagaimana mekanisme komunikasi dan pelayanan informasi kepada media serta masyarakat diterapkan oleh sekolah.
Minta Disdik dan KCD Berikan Penjelasan
Menyikapi persoalan tersebut, tim media mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dan KCD Wilayah VII memberikan penjelasan mengenai kebijakan penerimaan tamu dan media di lingkungan sekolah, khususnya apabila memang terdapat instruksi agar setiap kunjungan harus melalui mekanisme tertentu.
Selain itu, transparansi proyek revitalisasi juga penting dilakukan agar masyarakat dapat mengetahui penggunaan anggaran negara secara jelas.
Jika terdapat dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan kontrak atau spesifikasi teknis, pemeriksaan dapat dilakukan oleh instansi berwenang melalui mekanisme audit dan pemeriksaan teknis.
Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan ini bukan merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi maupun pelanggaran hukum, melainkan laporan atas kondisi di lapangan dan pertanyaan publik yang membutuhkan klarifikasi.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala SMAN 1 Kertasari, Humas sekolah, KCD Wilayah VII maupun pelaksana proyek belum memberikan keterangan resmi kepada redaksi.
Ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka sebagai bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Red)













